Ketentuan Penetapan Beban Kerja Guru Madrasah Kemenag

Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (STKMT) dar diterbitkan oleh tiap-tiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.

Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).  SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi:

1.   Guru madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta;

2.   Guru madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta;

3.   Guru madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri; dan

4.   Guru pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.

Sumber referensi : KMA No. 103 Tahun 2015

0 Response to "Ketentuan Penetapan Beban Kerja Guru Madrasah Kemenag"

Posting Komentar