Penetapan
beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (STKMT) dar diterbitkan oleh tiap-tiap kepala
madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan
tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
bagi:
1.
Guru
madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah
swasta;
2.
Guru
madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada
madrasah swasta;
3.
Guru
madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Guru tetap yang bertugas pada
madrasah swasta atau pada madrasah negeri; dan
4.
Guru
pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
Guru
PNS yang bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada Madrasah
Ibtidaiyah Negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasah negeri yang
bersangkutan. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam
satu tahun pelajaran.
0 Response to "Ketentuan Penetapan Beban Kerja Guru Madrasah Kemenag"
Posting Komentar