Edukasippkn.com
– Berikut struktur dan tanggung jawab Tim Manajemen BOS pada tingkat kabupaten/kota
tahun 2016 selengkapnya sebagai berikut :
1.
Penanggung
jawab Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
2.
Tim
Pelaksana Program BOS
a.
Ketua
Tim Pelaksana BOS Dikdas;
b.
Ketua
Tim Pelaksana BOS Dikmen;
c.
Unit
Data (Unit Data BOS SD, Unit Data BOS SMP, Unit Data BUS SMA dan Unit Data BOS
SMK dan Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah dari unsur SKPD
Pendidikan);
d.
Unit
Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
(unit yang menangani SD, SMP, SMA dan SMK dari unsur SKPD Pendidikan dan dari
unsur DPKD/BPKD);
3.
Tugas
dan Tanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a.
Tim Pelaksana BOS Dikdas
1)
Melatih,
membimbing dan mendorong satuan pendidikan untuk memasukkan data pokok
pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2)
Melakukan
monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh satuan
pendidikan secara online;
3)
Memverifikasi
kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di satuan pendidikan
yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta satuan pendidikan untuk
melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodikdasmen;
4)
Kepala
SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPH) mewakili satuan
pendidikan dasar;
5)
Memberikan
sosialisasi/pelatihan kepada satuan pendidikan, Komite Sekolah dan masyarakat
tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
6)
Mengupayakan
penambahan dana untuk satuan pendidikan dan untuk manajemen program BOS dari
sumber APBD;
7)
Melakukan
pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
8)
Memantau
pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, baik yang secara offline
maupun yang secara online oleh satuan pendidikan;
9)
Menegur
dan memerintahkan satuan pendidikan yang belum membuat laporan;
10)
Mengumpulkan
dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari satuan
pendidikan, selanjutnya melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi
paling lambat 10 Januari tahun berikutnya;
11)
Melakukan
monitoring pelaksanaan program BOS di satuan pendidikan termasuk dengan
memberdayakan pengawas sekolah sebagai Tim Monitoring Kabupaten/ Kota;
12)
Memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
13)
Memverifikasi
sekolah kecil yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar
memperoleh alokasi dana BOS minimal.
b.
Tim Pelaksana BOS Dikmen
1. Melakukan
koordinasi dengan Tim Manajemen BUS Provinsi dalam melatih, membimbing dan
mendorong sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem
Dapodikkasmen secara lengkap dan valid;
2. Melakukan
monitoring perkembangan updating data yang dilakukan oleh sekolah dalam
aplikasi Dapodikdasmen;
3.
Melakukan
koordinasi dengan Tim Manajemen BUS Provinsi dalam melakukan verifikasi
kelengkapan data (jumlah siswa dan nomor rekening) di sekolah yang diragukan
tingkat akurasinya;
4.
Melakukan
koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dalam melaksanakan sosialisasi/pelatihan
kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BUS SMA/SMK;
5.
Melakukan
koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi untuk membina sekolah dalam
pengelolaan dan pelaporan dana BOS SMA/SMK;
6. Melakukan
koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dalam memantau pelaporan
pertanggungjawaban penggunaan dana BUS SMA/SMK, balk yang secara offline maupun
yang secara online oleh sekolah;
7. Melakukan
koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dalam melakukan monitoring dan
evaluasi program BOS SMA/SMK;
8. Melakukan
kompilasi data laporan penggunaan dana BOS SMA/SMK dari sekolah, sesuai dengan
format yang ditentukan;
9. Mengupayakan
penambahan dana untuk Tim Manajemen Kabupaten/Kota dari sumber APBD.
0 Response to "Stuktur dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota Tahun 2016"
Posting Komentar