Edukasippkn.com
- Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Pimpinan
DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan dalam hal ini
Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.
Badan
Musyawarah DPR bertugas :
1. menetapkan
agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau
sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,
dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan
rapat paripurna untuk mengubahnya;
2. memberikan
pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
3.
meminta
dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
4.
mengatur
lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan
Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
5.
menentukan
penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya
oleh alat kelengkapan DPR;
6.
mengusulkan
kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan
mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan
DPR; dan
7.
melaksanakan
tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Sumber
: http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Musyawarah
0 Response to "Pengertian dan Tugas Badan Musyawarah DPR"
Posting Komentar