Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawab Beserta Nama-Nama Fraksi DPR RI Periode Tahun 2014-2019

Edukasippkn.com - Dalam menselaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, perlu dibentuk fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan.

Dengan adanya fraksi memungkinkan Anggota Dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. 

Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.

Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan.

Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.

DPR periode 2014-2019 terdapat 10 (sepuluh) fraksi, yakni:
No.
Nama Fraksi
Singkatan
Jumlah Anggota
Persentase
1
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
FPDIP
109
19,46
2
Fraksi Partai Golongan Karya
FPG
91
16,25
3
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
FGERINDRA
73
13,04
4
Fraksi Partai Demokrat
FPD
61
10,89
5
Fraksi Partai Amanat Nasional
FPAN
48
8,57
6
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
FPKB
47
8,39
7
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
FPKS
40
7,14
8
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
FPPP
39
6,96
9
Fraksi Partai Nasdem
FNASDEM
36
6,43
10
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat
FHANURA
16
2,86
TOTAL :
560
100,0
Sumber : http://www.dpr.go.id/tentang/fraksi

0 Response to "Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawab Beserta Nama-Nama Fraksi DPR RI Periode Tahun 2014-2019"

Posting Komentar