Edukasippkn.com - Mulai tahun 2016 nanti
pola sertifikasi guru akan digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan adalah melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Rencana kesempatan guru untuk mengikuti
sertifikasi melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015.
Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang
harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan
dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk
meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.
PPG adalah semacam program pendidikan pra
jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru
akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar
profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Para guru akan mengikuti PPG selama 1
tahun, setelah itu mendapat gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta
pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan
tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.
Mulai tahun 2016 Program-program profesi
guru (PPG) yang selama ini dilaksanakan pemerintah pusat, bakal dilaksanakan
secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan
(FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Petrus ly kepada wartawan ,
Senin (2/3) lalu, menjelaskan , seorang guru professional ‘Gr’ setelah
menamatkan sarjana pendidikannya wajib mengikuti Program Pendidikan Profesi
Guru (PPG).
Dan tahun 2016 mendatang ,jelasnya ,
semua guru wajib memiliki sertifikat untuk bisa mengajar. Sesuai ketentuan,
jelas Petrus Ly, mulai tahun 2016 mendatang, yang menjadi guru wajib memiliki
sertifikat guru professional sebagai syarat utama. Sementara untuk guru yang
selama ini belum bersertifikat guru professional harus mengikuti lagi
pendidikan keprofesian.
Menurut Petrus Ly program ini
dilaksanakan dalam rangka menghasilkan guru professional yang memiliki
kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Menurut Ly, PPG tersebut
merupakan program kementrian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
baru pertama kali diadakan di Undana. Peserta PPG selama masa orientasi enam
bulan dan masa belajar satu tahun harus diasramakan. Peserta PPG yang
dikukuhkan tahun 2015 ini, merupakan peserta SM3T selama dua tahun yang
mengabdi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua.
Sumber:
http://disdikpora.rokanhulukab.go.id/index.php/artikel-terbaru/385-mulai-2016-sertifikasi-guru-diganti-dengan-ppg
0 Response to "Pola Sertifikasi Guru Diubah Dari PLPG Menjadi PPG Mulai Tahun 2016"
Posting Komentar