Pola Sertifikasi Guru Diubah Dari PLPG Menjadi PPG Mulai Tahun 2016

Edukasippkn.com - Mulai tahun 2016 nanti pola sertifikasi guru akan digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pola sertifikasi guru yang sebelumnya banyak digunakan adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Rencana kesempatan guru untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015.

Penetapan PPG sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan dengan tegas. Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.
PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, setelah itu mendapat gelar "Gr" dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka.

Mulai tahun 2016 Program-program profesi guru (PPG) yang selama ini dilaksanakan pemerintah pusat, bakal dilaksanakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.

Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Petrus ly kepada wartawan , Senin (2/3) lalu, menjelaskan , seorang guru professional ‘Gr’ setelah menamatkan sarjana pendidikannya wajib mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dan tahun 2016 mendatang ,jelasnya , semua guru wajib memiliki sertifikat untuk bisa mengajar. Sesuai ketentuan, jelas Petrus Ly, mulai tahun 2016 mendatang, yang menjadi guru wajib memiliki sertifikat guru professional sebagai syarat utama. Sementara untuk guru yang selama ini belum bersertifikat guru professional harus mengikuti lagi pendidikan keprofesian.

Menurut Petrus Ly program ini dilaksanakan dalam rangka menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Menurut Ly, PPG tersebut merupakan program kementrian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan baru pertama kali diadakan di Undana. Peserta PPG selama masa orientasi enam bulan dan masa belajar satu tahun harus diasramakan. Peserta PPG yang dikukuhkan tahun 2015 ini, merupakan peserta SM3T selama dua tahun yang mengabdi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua.

Sumber: http://disdikpora.rokanhulukab.go.id/index.php/artikel-terbaru/385-mulai-2016-sertifikasi-guru-diganti-dengan-ppg

0 Response to "Pola Sertifikasi Guru Diubah Dari PLPG Menjadi PPG Mulai Tahun 2016"

Posting Komentar