Edukasippkn.com
- Dalam kesempatan kali ini, admin akan share tentang surat edaran resmi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015
tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.
Dalam
surat edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya
interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah
bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan
kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Kualifikasi
akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
2.
Ketentuan
karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan
PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3.
Mengacu
pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Guru
yang mengajar linear dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat
pendidiknya tidak linear dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan
untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linear dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya.
b.
Bagi
guru dalam jabatan yang diangat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa
mempertimbangkan kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang
dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru
bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut
paling sedikit 5 (lima) tahun.
c.
Bagi
guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan
kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d.
Bagi
guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat
mengajukan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang
kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada
sertifikat pendidiknya walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan
kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru
profesional dan sah atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.
e.
Bagi
guru yang belum S1/D4 sampai akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya
telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal
41.
4.
Bagi
pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan
sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan
ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan
Angka Kreditnya.
0 Response to "Penjelasan Tentang Linieritas Ijazah / Kualifikasi Akademik dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru dan Pengawas"
Posting Komentar