Edukasippkn.com
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk
oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan permulaan tahun sidang.
Jumlah
anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.
Berdasarkan
hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 14 Oktober 2014 yang telah
disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Oktober 2014, yang berisikan
mengenai jumlah komisi sebanyak 11 komisi, dengan jumlah anggota paling sedikit
46 sampai dengan paling banyak 56 orang dan komposisi jumlah anggota fraksi di
Alat Kelengkapan Dewan diatur secara proporsional.
Sedangkan
pemilihan dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk BKSAP dipilih oleh
anggota alat kelengkapan masing-masing.
Selanjutnya
terkait dengan tata cara pemilihan Pimpinan BKSAP diatur dalam Pasal 74 Tata
Tertib DPR RI, yaitu:
(1)
Pimpinan
BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2)
Pimpinan
BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat
tetap berdasarkan usulan Fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3)
Paket
yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4)
Setiap
Fraksi hanya boleh diwakili oleh 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP.
(5)
Fraksi
dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperhatikan
keterwakilan perempuan.
(6)
Paket
calon pimpinan BKSAP yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7)
Calon
ketua dan wakil ketua diusulkan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan
DPR secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon pimpinan BKSAP yang
terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 3 (tiga) orang calon wakil ketua
dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BKSAP
dalam rapat BKSAP.
(8)
Pimpinan
rapat BKSAP mengumumkan nama paket calon pimpinan BKSAP dalam rapat BKSAP.
(9)
Paket
calon pimpinan BKSAP dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan
dalam rapat BKSAP.
(10)
Dalam
hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai,
paket calon pimpinan BKSAP dipilih dengan pemungutan suara.
(11)
Setiap
anggota BKSAP memilih satu paket calon pimpinan BKSAP yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12)
Paket
calon pimpinan BKSAP yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua
dan wakil ketua terpilih dalam rapat BKSAP.
(13)
Dalam
hal hanya terdapat satu paket calon pimpinan BKSAP, pimpinan rapat BKSAP
langsung menetapkannya menjadi pimpinan BKSAP.
(14)
Pimpinan
BKSAP ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
Berdasarkan
Pasal 74 ayat (9) Tata Tertib DPR RI yang menyebutkan bahwa “Paket calon
pimpinan BKSAP dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam
rapat BKSAP” dan dalam Rapat Pleno Pertama BKSAP tanggal 30 Oktober 2014, hanya
terdapat 1 (satu) usulan paket calon Pimpinan BKSAP DPR RI yang telah
disampaikan oleh Fraksi-fraksi di DPR RI, maka sebagaimana ketentuan Pasal 74
ayat (13) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal hanya terdapat satu paket calon
pimpinan BKSAP, pimpinan rapat BKSAP langsung menetapkannya menjadi pimpinan
BKSAP”.
Adapun
1 paket calon Pimpinan BKSAP yang kemudian ditetapkan menjadi Pimpinan BKSAP
adalah sebagai berikut:
(1)
Ketua
Dr. Hj. Nurhayati Ali Assegaf (A-432) dari Fraksi Partai Demokrat
(2)
Wakil
Ketua Meutya Viada Hafid (A-235) dari Fraksi Partai Golkar
(3)
Wakil
Ketua Ir. H. Teguh Juwarno, M.Si. (A-484) dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(4)
Wakil
Ketua Rofi’ Munawar, Lc (A-115) dari Fraksi PKS
Berdasarkan
Pasal 75 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Tata Tertib DPR RI, BKSAP bertugas :
a.
mengembangkan,
membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan
parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. termasuk
organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atauanggota parlemen
negara lain;
b.
menerima
kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
c.
mengkoordinasikan
kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
d.
memberikan
saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar parlemen.
Berdasarkan
Pasal 76 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Tata Tertib DPR RI :
(1)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, BKSAP:
a.
menjalin
hubungan dengan parlemen negara lain. organisasi parlemen international, dan
organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan pimpinan DPR;
b.
melakukan
kajian, menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap
isu-isu internasional;
c.
mengadakan
Kunjungan dan/atau menghadiri pertemuan persahabatan mengenai hal yang termasuk
dalam ruang lingkup tugasnya atas penugasan atau persetujuan pimpinan DPR;
d.
mengevaluasi
dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas kunjungan dan/atau
menghadiri sidang/ pertemuan persahabatan;
e.
membentuk
Grup Kerja Sama Bilateral DPR Rl dengan parlemen masing -masing negara sahabat;
f.
memantau,
menindaklanjuti, dan mengefektifkan pelaksanaan tugas Grup Kerja Sama
Bilateral; dan/atau
g.
mengadakan
konsultasi dengan pihak terkait mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya yang dikoordinasikan oleh pimpinan DPR.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b BKSAP:
a.
menetapkan
alat kelengkapan yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi
parlemen, dan organisasi internasional; dan
b.
mengadakan
koordinasi dengan alat kelengkapan DPR terkait yang akan menerima kunjungan
parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi
internasional.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, BKSAP dapat
mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR terkait yang akan melakukan
kunjungan ke parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau
organisasi internasional.
(4)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d, BKSAP
memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR baik secara langsung maupun
tertulis.
Pasal
77
(1)
BKSAP
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat membentuk
panitia kerja.
(2)
BKSAP
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
kepada DPR.
(3)
Hasil
kunjungan BKSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dilaporkan
dalam rapat BKSAP dan disampaikan kepada alat kelengkapan DPR, fraksi, dan
instansi Pemerintah yang terkait.
(4)
BKSAP
menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksaan tugas sesuai dengan
kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
DPR RI.
Sumber
: http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Urusan-Rumah-Tangga
0 Response to "Pengertian dan Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR"
Posting Komentar