Pengertian dan Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR

Edukasippkn.com - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 14 Oktober 2014 yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Oktober 2014, yang berisikan mengenai jumlah komisi sebanyak 11 komisi, dengan jumlah anggota paling sedikit 46 sampai dengan paling banyak 56 orang dan komposisi jumlah anggota fraksi di Alat Kelengkapan Dewan diatur secara proporsional.

Sedangkan pemilihan dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk BKSAP dipilih oleh anggota alat kelengkapan masing-masing.

Selanjutnya terkait dengan tata cara pemilihan Pimpinan BKSAP diatur dalam Pasal 74 Tata Tertib DPR RI, yaitu:

(1)  ​​Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2)  Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan Fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3)  Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4)  Setiap Fraksi hanya boleh diwakili oleh 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP.
(5)  Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6)  Paket calon pimpinan BKSAP yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7)  Calon ketua dan wakil ketua diusulkan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon pimpinan BKSAP yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 3 (tiga) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BKSAP dalam rapat BKSAP.
(8)  Pimpinan rapat BKSAP mengumumkan nama paket calon pimpinan BKSAP dalam rapat BKSAP.
(9)  Paket calon pimpinan BKSAP dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat BKSAP.
(10)  Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan BKSAP dipilih dengan pemungutan suara.
(11)  Setiap anggota BKSAP memilih satu paket calon pimpinan BKSAP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12)  Paket calon pimpinan BKSAP yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat BKSAP.
(13)  Dalam hal hanya terdapat satu paket calon pimpinan BKSAP, pimpinan rapat BKSAP langsung menetapkannya menjadi pimpinan BKSAP.
(14)  Pimpinan BKSAP ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (9) Tata Tertib DPR RI yang menyebutkan bahwa “Paket calon pimpinan BKSAP dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat BKSAP” dan dalam Rapat Pleno Pertama BKSAP tanggal 30 Oktober 2014, hanya terdapat 1 (satu) usulan paket calon Pimpinan BKSAP DPR RI yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi di DPR RI, maka sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (13) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal hanya terdapat satu paket calon pimpinan BKSAP, pimpinan rapat BKSAP langsung menetapkannya menjadi pimpinan BKSAP”.

Adapun 1 paket calon Pimpinan BKSAP yang kemudian ditetapkan menjadi Pimpinan BKSAP adalah sebagai berikut:

(1)  Ketua Dr. Hj. Nurhayati Ali Assegaf (A-432) dari Fraksi Partai Demokrat
(2)  Wakil Ketua Meutya Viada Hafid (A-235) dari Fraksi Partai Golkar
(3)  Wakil Ketua Ir. H. Teguh Juwarno, M.Si. (A-484) dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(4)  Wakil Ketua Rofi’ Munawar, Lc (A-115) dari Fraksi PKS

Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI, BKSAP bertugas :

a.   mengembangkan, membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
b.   menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
c.   mengkoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
d.   memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar parlemen.

Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI :

(1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, BKSAP:

a.   menjalin hubungan dengan parlemen negara lain. organisasi parlemen international, dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan pimpinan DPR;
b.   melakukan kajian, menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu-isu internasional;
c.   mengadakan Kunjungan dan/atau menghadiri pertemuan persahabatan mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya atas penugasan atau persetujuan pimpinan DPR;
d.   mengevaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas kunjungan dan/atau menghadiri sidang/ pertemuan persahabatan;
e.   membentuk Grup Kerja Sama Bilateral DPR Rl dengan parlemen masing -masing negara sahabat;
f.    memantau, menindaklanjuti, dan mengefektifkan pelaksanaan tugas Grup Kerja Sama Bilateral; dan/atau
g.   mengadakan konsultasi dengan pihak terkait mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya yang dikoordinasikan oleh pimpinan DPR.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b BKSAP:

a.   menetapkan alat kelengkapan yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen, dan organisasi internasional; dan
b.   mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR terkait yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional.

(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, BKSAP dapat mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR terkait yang akan melakukan kunjungan ke parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional.

(4)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d, BKSAP memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR baik secara langsung maupun tertulis.

Pasal 77

(1)  BKSAP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat membentuk panitia kerja.
(2)  BKSAP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada DPR.
(3)  Hasil kunjungan BKSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dilaporkan dalam rapat BKSAP dan disampaikan kepada alat kelengkapan DPR, fraksi, dan instansi Pemerintah yang terkait.
(4)  BKSAP menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Sumber : http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Urusan-Rumah-Tangga

0 Response to "Pengertian dan Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR"

Posting Komentar