Edukasippkn.com
- PIP (Program Indonesia Pintar) adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh
anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini
merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir
sejak tahun 2008.
Dasar
hukum pemberian PIP bagi anak usia sekolah dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK
di antaranya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (Inpres
Nomor 7 Tahun 2014) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun
2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor
166 Tahun 2014).
Dalam
proses penjaringan daftar anak penerima BSM saat ini dilakukan melalui sistem
pendataan Dapodik untuk Sekolah dalam naungan Kemdikbud dan EMIS untuk Madrasah
Kementerian Agama.
Bagi
anak yang telah memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial) tentu tidak memerlukan
syarat khusus untuk mendapatkan PIP / BSM ini, namun hanya cukup dientry no.
KPS melalui operator sekolah/madrasah pada aplikasi pendataan.
Akan
tetapi beda halnya dengan anak yang sebenarnya kurang mampu akan tetapi belum
memiliki KPS harus diajukan melalui ajuan siswa penerima PIP dengan syarat
harus memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan oleh
Pemerintahan Desa setempat.
Dan
dengan adanya SKTM inilah, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusulkan anak
bersangkutan untuk mendapatkan PIP / BSM, sehingga dapat mengurangi beban orang
tua dalam memenuhi kebutuhan terkait pendidikan anaknya. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Solusi Bagi Siswa Yang Tidak Memiliki KPS Agar Bisa Mendapatkan PIP/BSM"
Posting Komentar