Edukasippkn.com
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menepis isu
tentang pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan
kembali ke kurikulum 2006 pada tahun 2016. Dalam siaran pers yang baru dirilis,
Mendikbud menegaskan bahwa pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang
dapat menimbulkan kebingungan.
“Ini
tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi,” ujar Mendikbud usai
menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam (14/12).
Seperti
diketahui, ada beberapa situs dan akun media sosial facebook yang gencar
menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul “Semua Sekolah
Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015.” Pemberitaan
tidak benar itu pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah
kembali pertengahan Desember 2015, sehingga mengesankan sebagai kebijakan baru
Kemendikbud.
Mendikbud
Pertimbangkan Langkah Hukum
Mendikbud
mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring
yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut.
“Kami
mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website
jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita
tidak benar,” tegasnya.
Mendikbud
menambahkan, bahwa tidak ada rencana mengembalikan kurikulum kepada kurikulum
2006.
“Tidak
pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006. Mengenai penerapan dua
kurikulum itu adalah peralihan kurikulum pada periode transisi. Sehingga, ada
sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum,” jelas Mendikbud.
Pernyataan
Mendikbud itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester
pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006
mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari
Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum
tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Sedangkan,
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan
Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan
Kurikulum 2013 akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan
pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan
penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.*
Unduh
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, klik di sini.
0 Response to "Informasi tentang Kurikulum Sekolah Wajib Kembali Ke KTSP 2006 Isu Tidak Benar"
Posting Komentar