Edukasippkn.com
– Berikut struktur dan tanggung jawab Tim Manajemen BOS pada tingkat provinsi
tahun 2016 selengkapnya sebagai berikut :
1. Penanggung jawab
a.
Sekretaris
Daerah Provinsi (Ketua);
b.
Kepala
SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c.
Kepala
Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
2.
Tim Pelaksana Program BOS
a.
Ketua
Tim Pelaksana BOS Dikdasl;
b.
Ketua
Tim Pelaksana BOS Dikmen2;
c.
Sekretaris
Tim BOS Dikdas;
d.
Sekretaris
Tim BOS Dikmen;
e.
Bendahara
Tim BOS Dikdas;
f.
Bendahara
Tim BOS Dikmen;
g.
Unit
Data (Unit Data BOS SD, Unit Data BOS SMP, Unit Data BOS SMA dan Unit Data BOS
SMK dan Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah dari unsur SKPD
Pendidikan);
h.
Unit
Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
(unit yang menangani SD, SMP, SMA dan SMK dari unsur SKPD Pendidikan dan dari
unsur DPKD/BPKD);
i.
Unit
Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).
3.
Tugas dan Tanggung jawab Tim Manajemen
BOS Provinsi
a.
Tim Pelaksana BOS Dikdas
1)
Mempersiapkan
DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang ditetapkan dari Pusat;
2)
Membuat
dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur dana BOS yang
telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
3)
Melakukan
kompilasi data jumlah peserta didik di tiap satuan pendidikan dari
Dapodikdasmen;
4)
Mempersiapkan
Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Provinsi dengan Satuan Pendidikan yang
dilampiri dengan alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan berdasarkan
Dapodikdasmen;
5)
Kepala
SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
menandatangani NPH atas nama Gubernur;
6)
Melakukan
pencairan dan penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan tepat waktu sesuai
dengan jumlah peserta didik di tiap satuan pendidikan;
7)
Memerintah
Bank Penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke Money
Online Kemdikbud;
8)
Melakukan
monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke satuan pendidikan
yang dikirim ke Sistem Money Online Kemdikbud;
9)
Melakukan
koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
10)
Melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di satuan pendidikan;
11)
Melakukan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
12)
Mengupayakan
penambahan dana untuk satuan pendidikan dan untuk manajemen program BOS dari
sumber APBs;
13)
Membuat
dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling
lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
14)
Mengumpulkan
dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota, selanjutnya dikirim ke pusat paling lambat pada tanggal 20
Januari tahun berikutnya;
15)
Membuat
dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS tiap triwulan untuk
daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil ke Tim Manajemen
BOS Pusat.
b.
Tim Pelaksana BOS Dikmen
1)
Mempersiapkan
DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS SMA/SMK yang ditetapkan dari Pusat;
2)
Membuat
dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur dana BOS SMA/SMK
yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
3)
Melatih,
membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam
sistem Dapodikkasmen;
4)
Melakukan
monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah
secara online;
5)
Memverifikasi
kelengkapan data (jumlah siswa dan nomor rekening) di sekolah yang diragukan
tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data
melalui sistem Dapodikdasmen;
6)
Melakukan
kompilasi data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk dasar
penyaluran dana;
7)
Mempersiapkan
Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Provinsi dengan SMA/SMK yang dilampiri
dengan alokasi dana BOS SMA/SMK tiap sekolah berdasarkan Dapodikdasmen;
8)
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS SMA/SMK
Provinsi menandatangani NPH atas nama Gubernur;
9)
Melakukan
pencairan dan penyaluran dana BOS SMA/SMK tepat waktu sesuai dengan jumlah
siswa di tiap SMA/SMK;
10)
Memerintahkan
Bank Penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan basil penyaluran dana ke Sistem
Money Online Kemdikbud;
11)
Melakukan
monitoring laporan penyaluran dana BOS SMA/SMK dari Bank Penyalur ke sekolah
yang dikirim ke Sistem Money Online Kemdikbud;
12)
Memberikan
sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang
program BOS SMA/SMK;
13)
Melakukan
pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS SMA/SMK;
14)
Melakukan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
15)
Mengupayakan
penambahan dana untuk tim manajemen provinsi dari sumber APBD;
16)
Memantau
pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS SMA/SMK, baik yang secara
offline maupun yang secara online oleh sekolah;
17)
Menegur
dan memerintahkan sekolah yang belum membuat laporan;
18)
Mengumpulkan
dan merekapitulasi tembusan laporan penggunaan dana BOS SMA/SMK yang dilaporkan
ke dalam sistem online setiap triwulan;
19)
Mengumpulkan
dan merekapitulasi Laporan Ringkas pelaksanaan dana BOS SMA/SMK, selanjutnya
dikirim ke pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
20)
Membuat
dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS SMA/SMK tiap triwulan
untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil ke Tim
Manajemen BOS SMA/SMK Pusat;
21)
Melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS SMA/SMK di sekolah.
0 Response to "Stuktur dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi Tahun 2016"
Posting Komentar