Edukasippkn.com
- Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk
Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat
Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di
seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen
Dikdasmen.
Isi
Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik
Untuk Pencairan Tunjangan Guru
Disampaikan
bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini
menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk
pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data
yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh
karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan
pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling
lambat 31 Januari 2016. Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen GTK tentang Dasar Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 Berdasarkan Dapodikmen. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Tentang Pencairan Tunjangan Guru 2016 sesuai Data di Dapodikmen"
Posting Komentar