Edukasippkn.com
- Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa
keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang dan setiap masa sidang.
Jumlah
anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang
mencerminkan Fraksi dan komisi.
Pimpinan
Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat)
orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu
paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip
musyawarah untuk mufakat.
Badan
Legislasi DPR bertugas:
1. menyusun
rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya
untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
2. mengoordinasikan
penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan
undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan
antara DPR, Pemerintah dan DPD;
3. melakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang
yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut
disampaikan kepada pimpinan DPR;
4.
memberikan
pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota,
komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di
luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
5. melakukan
pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang
secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
6.
melakukan
pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.
7.
menyusun,
melakukan evaluasi, dan menyempurnakan peraturan DPR;
8. mengikuti
perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
9.
Melakukan
sosialisasi Prolegnas; dan
10. membuat
laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada
akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa
keanggotaan berikutnya.
0 Response to "Pengertian dan Tugas Badan Legislasi DPR"
Posting Komentar