Edukasippkn.com - Bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan
pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013 telah menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA
: Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana
tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA
: Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum
dalam lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT
: Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana
tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
KELIMA
: Menetapkan satuan pendidikan khusus pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana
tercantum dalam lampiran V keputusan ini.
KEENAM
: Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
sampai dengan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
KETUJUH
: Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
KEDELAPAN
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Download
selengkapnya SK Dirjen Dikdasmen No. 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 silahkan klik di sini. Sedangkan untuk download daftar SMK Pelaksana Kurikulum 2013 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.
0 Response to "SK Penetapan Daftar SMK Pelaksana Kurikulum 2013 Pada Tahun Pelajaran 2016/2017 "
Posting Komentar