Macam-macam Metode Penafsiran Hukum

Edukasippkn.com - Dalam pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkapnya, tidak jelasnya undang-undang.

Dalam UU pokok Kehakiman no 14 tahun 1970 hingga no 4 tahun 2004 bahwa pengadilan tidak boelh menolak dan memeriksa untuk mengadili suatu perkara dengan alasan dengan dalih tidak ada UU yang tidak jelas. Melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat terjadi keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan yang tidak diselesaikan sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan keadilan.

Macam-macam metode penafsiran:

1. Metode Gramatikal

Bahwa hukum mempunyai hubungan yang erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembuat UU untuk menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu pembuat UU yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-katanya yang tepat.

Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas, dan tidak menimbulkan pengertian yang beranekaragam akan tetapi pembuatan UU tidak selamanya dapat membuatnya seperti itu dalam hal inilah hakim wajib mencari arti kata itu menurut data sehari-hari dengan menggunakan kamus bahasa indonesia, meminta ahli bahasa untuk mempelajari sejarah semua kata.

2. Penafsiran Sejarah

Penafsiran sejarah dibedakan menjadi 2 yaitu:

a. Penafsiran sejarah pembuatan UU

b. Penafsiran sejarah menuntut sejarah hukum

Yang dimaksud dengan penafsiran sejarah adalah pembuatan UU bisa dilihat dari perdebatan-perdebatan DPR dalam membuat UU. Sedangkan, yang dimaksud dengan penafsiran sejarah hukum adalah hukum dilihat hukum yang berlaku, mungkin dilihat UU yang lama apakah masih cocok dengan yang sekarang.

3) Penafsiran Sistematis

Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain. Didalam UU itu sendiri. Contoh pasal 330 KUH Perdata iu menyatakan bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa. Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).

4) Penafsiran Sosiologis

Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang disesuaikan dengan tujuan atau memaksa pembuatan UU tersebut. Karena UU selalu ketinggalan sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

5) Penafsiran secara resmi atau Otentik

Penafsiran ini adalah penafsiran yang dibuat oleh UU sendiri. Dapat dilihat di tambahan lembaran negara.

6) Penafsiran Perbandingan

Penafsiran dengan cara membandingkan UU yang lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang. Maksudnya mungkin masih ada unsur UU yang lama yang dimasukan kedalam UU yang baru.

0 Response to "Macam-macam Metode Penafsiran Hukum"

Posting Komentar