Edukasippkn.com
– Alur ini dijalani oleh Petugas LPMP, setelah menerima MAP Berkas Pengajuan
NUPTK Baru ( berisi surat S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) kiriman
dari Admin Dinas Pedidikan Kota/Kab.
Petugas
membaca Surat Pengantar Ajuan ( S10a / S10b / S10c / S10d / S10e / S10f ),
kemudian mencari data PTK menggunakan Kode Ajuan yang tertera di badan surat.
Untuk
melakukan pemeriksaan data & berkas ajuan. Berikut gambar kode ajuan yang
tertera di badan surat tersebut :
Jika
Pengajuan DISETUJUI, petugas mencetak Tanda Bukti Penerbitan NUPTK ( S11 ) yang
ditanda-tangani Kepala LPMP, dan diserahkan ke PTK.
Demikian
Prosedur / Mekanisme Penerimaan Berkas Ajuan NUPTK Baru (Penerimaan Map Berkas
Ajuan) dari PTK di SIMPATIKA Online Kemenag yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Prosedur / Mekanisme Penerimaan Berkas Ajuan NUPTK Baru (Penerimaan Map Berkas Ajuan) dari PTK di SIMPATIKA Online Kemenag"
Posting Komentar