Infrastruktur
politik adalah kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik
riil di dalam masyarakatnya. Infrastruktur politik ini juga berhubungan dengan
kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Lembaga-lembaga
kemasyarakatan atau infrastruktur menjalankan fungsi input yang meliputi
kegiatan-kegiatan berikut;
a.
Interest aggregation, yaitu pemaduan atau
pengajuan kepentingan.Dalam hal ini berarti lembaga infrastruktur berfungsi
memadukan aspirasi rakyat yang disampaikan oleh lembaga seperti LSM dan Ormas.
Lembaga yang memiliki fungsi ini adalah lembaga partai politik.
b.
Interest articulate, yaitu perumusan dan
pengajuan kepentingan. Dalam hal ini lembaga infrastruktur berfungsi
menyampaikan aspirasi rakyat.
Secara garis besar, infrastruktur politik
mencakup lima unsur, berikut ini:
a. Partai Politik
Secara
garis besar yang dimaksud dengan partai politik adalah sekelompok warga negara
yang terorganisasi, anggota-anggotanya memiliki cita-cita, tujuan, dan
orientasi yang sama. Kelompok ini berusaha untuk memperoleh dukungan rakyat
dengan tujuan memperoleh dan mengendalikan kekuasaan politik atau pemerintahan serta
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dengan jalan menempatkan
anggota-anggotanya dalam jabatan-jabatan politik ataupun mengadakan
pemberontakan. Setidaknya terdapat lima fungsi dasar dari keberadaan partai
politik sebagai berikut:
1) Fungsi Artikulasi
Kepentingan
Artikulasi
kepentingan adalah suatu proses masuknya berbagai kebutuhan, tuntutan dan
kepentingan melalui wakil-wakil kelompok dalam lembaga legislatif agar
kepentingan, tuntutan, dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan
terlindungi.
Bentuk dari artikulasi yang paling umum pada semua sistem adalah pengajuan
permohonan secara individual kepada para anggota dewan (legislatif) kepala
daerah, kepala desa, dan stafnya.
2) Fungsi Agregasi
Kepentingan
Agregasi
kepentingan adalah cara tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh
kelompok-kelompok yang berbeda digabungkan menjadi alternatif-alternatif
pembuatan kebijakan publik. Agregasi kepentingan dalam sistem politik di
Indonesia berlangsung dalam diskusi lembaga legislatif. DPR berupaya merumuskan
tuntutan-tuntutan dan kepentingan-kepentingan yang diwakilinya.
3) Fungsi Sosialisasi
Politik
Sosialisasi
politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai, sikap-sikap, dan
etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu negara. Sosialisasi
politik yaitu melaksanakan pendidikan
politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak serta kewajiban
politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4) Fungsi Rekrutmen
Politik
Rekrutmen
politik adalah suatu proses seleksi atau disebut rekrutmen anggota-anggota kelompok
untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif dan politik. Setiap
sistem politik memiliki sistem atau prosedur rekrutmen yang berbeda. Anggota
kelompok yang direkrut atau diseleksi adalah anggota yang memiliki kemampuan
atau bakat yang sangat dibutuhkan untuk suatu jabatan atau fungsi politik. Setiap
partai politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai
disesuaikan dengan sistem politik yang dianut. Di Indonesia perekrutan politik
berlangsung melalui pemilu setelah setiap calon peserta yang diusulkan oleh
partainya diseleksi secara ketat oleh suatu badan resmi. Seleksi ini dimulai
dari seleksi administratif dan penelitian khusus (litsus), yaitu menyangkut kesetiaan
pada ideologi negara.
5) Fungsi Komunikasi
Politik
Komunikasi
politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan
segala struktur yang tersedia, yaitu dengan mengadakan komunikasi informasi,
isu, dan gagasan politik. Media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik
dan membentuk kebudayaan politik. Itulah fungsi-fungsi partai politik. Partai
politik menjalankan fungsi sebagai alat yang mengomunikasikan pandangan dan
prinsip-prinsip partai, program kerja partai, dan gagasan partai. Agar anggota
partai dapat mengetahui prinsip, program kerja ataupun gagasan partainya,
partai politik memerlukan media partai atau media massa. Peranan partai politik
sangat penting dalam mempengaruhi kebijakan politik negara. Hal ini karena
partai politik memiliki wakil-wakil yang duduk dalam lembaga legislatif (DPR,
DPRD) dan lembaga eksekutif di pusat maupun daerah.
b. Kelompok
Kepentingan (Interest Group)
Kelompok
kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan
pemerintah, tanpa ingin memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentingan juga
tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung, meskipun
kadang pimpinan-pimpinan atau anggotanya memenangkan kedudukan politik
berdasarkan pemilu. Kelompok kepentingan tidak dipandang sebagai organisasi
yang menguasai pemerintah. Latar belakang perlunya kelompok kepentingan adalah
karena setiap individu, kelompok, organisasi, dan masyarakat memiliki
kepentingan yang sama untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan dalam suatu
negara.
Selain
itu juga karena adanya dominasi individu, masyarakat, dan negara yang memiliki
kekuatan besar terhadapindividu, masyarakat, dan negara lain yang lemah (terbelakang,
baru, dan berkembang). Dominasi tersebut dipandang dapat membahayakan kelangsungan
kehidupan individu, masyarakat, dan negara dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada banyak organisasi yang termasuk
kelompok kepentingan. Contoh organisasi yang termasuk kelompok kepentingan
tersebut seperti berikut:
1)
Lembaga
swadaya masyarakat.
2)
Organisasi
kemasyarakatan.
3)
Organisasi
sosial lainnya, seperti serikat buruh, himpunan pengusaha, kelompok petani,
persatuan-persatuan dokter, advokat, insinyur, dan guru.
c. Kelompok Penekan (Pressure Group)
Pada
dasarnya, kelompok penekan hampir sama dengan kelompok kepentingan. Kelompok
penekan merupakan kelompok yang menghimpun sejumlah individu atas dasar
kesamaan kepentingan atau isu tertentu. Misalnya, mereka diikat oleh kesamaan
profesi, minat, keprihatinan atas sebuah masalah, ideologi, suku, agama, dan wilayah.
Tujuan dibentuknya kelompok penekan adalah mencari cara agar mereka bisa
mempengaruhi proses pembuatan undang-undang atau pembuatan kebijakan yang
sesuai dengan kepentingan atau tuntutan masyarakat luas. Dengan kalimat lain,
mereka berusaha untuk mempengaruhi para wakil rakyat di parlemen, termasuk kalangan
pemerintahan.
Kelompok
penekan dibentuk tidak dalam rangka merebut dan mempertahankan kekuasaan. Oleh
karenanya kelompok penekan tidak mengambil bagian sebagai peserta pemilu. Akan
tetapi, kelompok penekan memiliki kedudukan yang dapat memaksa atau mendesak
pihak yang berada di dalam pemerintahan atau pimpinan untuk bergerak ke arah
yang diinginkan atau justru yang berlawanan dengan desakannya. Meskipun
kelompok penekan hampir sama dengan kelompok kepentingan, akan tetapi ada hal
yang membedakan antara keduanya. Perbedaan tersebut terletak pada tujuannya.
Kelompok kepentingan tujuannya menekankan pada keuntungan lembaganya saja.
Sebaliknya, kelompok penekan tujuannya lebih menekankan pada kepentingan
masyarakat luas dan memosisikan organisasi sebagai media artikulasi kepentingan
masyarakat. Contoh kelompok penekan adalah Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah,
Gerakan
Mahasiswa
Nasional Indonesia(GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
d. Media Komunikasi
Politik
Media
massa sebagai sarana komunikasi politik mempunyai peranan yang sangat penting,
yaitu sebagai publisitas politik terhadap masyarakat luas. Tujuan media
komunikasi politik agar khalayak mengetahui agenda politik, setelah itu simpati
dan menjatuhkan pilihannya kepada partai politik tertentu. Media massa sebagai
sarana untuk menyampaikan pesan-pesan terutama mengenai politik akan mempermudahkan
komunikator politik dalam menyampaikan dan memperkenalkan siapa dirinya kepada
khalayak. Komunikator atau aktivis politik akan berusaha untuk menguasai media.
Pada umumnya, komunikator atau aktivis politik yang berhasil menguasai media
akan memenangkan pertarungan politik.
Media
massa mempunyai kekuatan yang besar dalam mempengaruhi pikiran, peranan, dan
perilaku masyarakat. Berkaitan dengan besarnya kekuatan media massa dalam
mempengaruhi pikiran, peranan, dan perilaku masyarakat ini, seorang ilmuwan
bernama Kevin Philips memberikan pendapatnya sebagai berikut. Dalam buku Responsibility
in Mass Communication, Kevin Philips mengatakan bahwa era sekarang lebih
merupakan mediacracy, yakni pemerintahan media daripada demokrasi pemerintahan
rakyat. Ada beberapa media yang sangat penting dalam memublikasikan agenda
politik, baik media cetak maupun media elektronik. Beberapa media komunikasi
politik tersebut sebagai berikut.
1)
Media elektronik, terdiri atas media telepon, media radio, dan media televisi.
2)
Media cetak, terdiri atas media surat langsung dan surat kabar atau majalah.
e. Tokoh Politik
Dalam
sebuah negara, seseorang dianggap sebagai tokoh politik apabila berada atau
bergerak dalam lembaga eksekutif dan legislatif. Orang-orang dalam lembaga
negara lainnya seperti lembaga yudikatif (penegakan hukum dan militer) umumnya tidak
dianggap sebagai tokoh politik meskipun mereka terlibat dalam tugas pemerintah.
Dengan kata lain, tokoh politik adalah seseorang yang menjadi pusat perhatian
di bidang politik dan berkecimpung dalam dinamika politik yang jelas dan sedang
berlangsung. Contoh tokoh politik yang terkenal seperti berikut:
1)
Kofi Annan, yang pernah menjabat sekretaris jenderal PBB.
2)
Lazaro Cardenas, Presiden Meksiko 1934–1940.
3)
Winston Churchill, Perdana Menteri Britania Raya pada masa Perang Dunia.
4)
Mohandas Karamchand Gandhi (Mahatma Gandhi), pemimpin nasionalis India.
5)
Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia.
Antara
bagian-bagian suprastruktur politik dengan unsur-unsur infrastruktur politik
terdapat suatu hubungan yang saling mempengaruhi sehingga menumbuhkan suasana
kehidupan politik yang serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi
memberi masukan kepada suprastruktur politik. Dengan memperhatikan
masukan-masukan yang diterima dari infrastruktur politik, suprastruktur politik
atau bagiannya dapat menentukan kebijakan umum atau keputusan politik.
0 Response to "5 Unsur Infrastruktur Politik di Indonesia"
Posting Komentar