BPK
merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945).
Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat
melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri
di atas pemerintah.
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan
oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Pembentukan
BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab
pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup.
BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan
oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan
dengan tertib.
Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
mengapa badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang undang
BalasHapus