Apa
tujuan perubahan? Pada dasarnya mengubah atau mengamandemen suatu peraturan
dimaksudkan untuk menyempurnakan, melengkapi, atau mengganti peraturan yang
sudah ada sebelumnya. Tentu saja hasil perubahan itu diharapkan lebih baik dan
berguna bagi rakyat. Demikian pula halnya terhadap perubahan terhadap UUD 1945.
Pada
uraian sebelumnya telah dipaparkan hasil-hasil perubahan UUD 1945, yang
ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD 1945
bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab, pasal, dan ayat tetapi juga adanya
perubahan sistem ketatanegaraan RI.
Hasil-hasil
perubahan tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan
dan perlindungan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis.
Hasil- hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan
kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala
daerah secara langsung oleh rakyat. Perubahan itu secara lebih rinci antara
lain sebagai berikut :
a.
MPR
yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara
lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara
lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b.
pemegang
kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke
tangan DPR.
c.
Presiden
dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh
rakyat secara langsung dalam satu pasangan.
d.
Periode
masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah
menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
e.
Adanya
lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu
Mahkamah Konstitusi.
f.
Presiden
dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus memperhatikan
pertimbangan DPR.
g.
Presiden
harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal memberi amnesti dan
rehabilitasi.
Sebagai
warga negara, kalian hendaknya mampu menampilkan sikap positif terhadap
pelaksanaan UUD
1945
hasil perubahan (amandeman). Sikap positif tersebut antara lain :
a.
menghargai
upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih
memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945
sebelum perubahan,
b.
menghargai
upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah
melakukan perubahan terhadap UUD 1945,
c.
menyadari
manfaat hasil perubahan UUD 1945,
d.
mengkritisi
penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e.
mematuhi
aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
f.
berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan
UUD 1945,
g.
menghormati
dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib
sekolah.
Tanpa
sikap positif warga negara terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan, maka
hasil perubahan UUD 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan hidup
bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD 1945 hasil perubahan, naka
penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan
sebelumnya.
0 Response to "Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Perubahan / Amandemen"
Posting Komentar