Perubahan
Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang
Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa
pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
Sebelum
menguraikan hasil-hasil perubahan UUD 1945, untuk memahami dasar pemikiran
perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis perubahan, dan beberapa kesepakatan
dasar dalam perubahan UUD 1945.
1. Apa dasar
pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945?
Dasar
pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :
a.
UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi
kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undang-undang.
b.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat
menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
c.
Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan
hukum seperti
pasal-pasal
(batang tubuh) UUD 1945.
2. Apa Tujuan
Perubahan UUD 1945?
Perubahan
UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
a.
menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
c.
menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan
perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi
suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
d.
menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
e.
melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi
negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah
negara dan pemilihan umum;
f.
menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
Dalam
melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang
penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a.
tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945
b.
tetap
mempertahankan NKRI
c.
mempertegas
sistem pemerintahan presidensial
d.
penjelasan
UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
(batang tubuh)
3. Bagaimana Hasil
Perubahan UUD 1945?
Perubahan
terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal
yang di-sepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan
perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme
sidang MPR yaitu:
a.
Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.
Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.
Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.
Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan
UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk
mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR
adalah sebagai berikut :
Perubahan Pertama. Perubahan pertama
terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai
tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan
atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh
oleh ide perubahan. Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16
ayat, yaitu :
Pasal yang Diubah :
1.
5
ayat 1
2.
Pasal
7
3.
Pasal
9 ayat 1 dan 2
4.
Pasal
13 ayat 2 dan 3
5.
pasal
14 ayat 1
6.
pasal
14 ayat 2
7.
pasal
15
8.
Pasal
17 ayat 2 dan 3
9.
Pasal
20 ayat 1 - 4
10.
Pasal
21
Isi Perubahan :
1.
Hak
Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
2.
Pembatasan
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
3.
Sumpah
Presiden dan Wakil Presiden“
4.
Pengangkatan
dan Penempatan Duta
5.
Pemberian
Grasi dan Rehabilitasi
6.
Pemberian
amnesty dan abolisi
7.
Pemberian
gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
8.
Pengangkatan
Menteri
9.
DPR
10.
Hak
DPR untuk mengajukan RUU
Perubahan Kedua. Perubahan kedua
ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7
Bab, yaitu:
Bab yang Diubah :
1.
Bab
VI
2.
Bab
VII
3.
Bab
IXA
4.
Bab
X
5.
Bab
XA
6.
Bab
XII
7.
Bab
XV
Isi Perubahan :
1.
Pemerintahan
Daerah
2.
Dewan
Perwakilan Daerah
3.
Wilayah
Negara
4.
Warga
Negara dan Penduduk
5.
Hak
Asasi Manusia
6.
Pertahanan
dan Keamanan
7.
Bendera,
Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Perubahan
Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23
pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah :
1.
Bab
I
2.
Bab
II
3.
Bab
III
4.
Bab
V
5.
Bab
VIIA
6.
Bab
VIIB
7.
Bab
VIIIA
Isi Perubahan :
1.
Bentuk
dan Kedaulatan
2.
MPR
3.
Kekuasaan
Pemerintahan Negara
4.
Kementerian
Negara
5.
DPR
6.
Pemilihan
Umum
7.
BPK
Perubahan Keempat, ditetapkan 10
Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1
butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a.
UUD
1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan
keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b.
Perubahan
tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000
Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c.
Bab
IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal
16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Peme-rintahan
Negara”.
Hasil
perubahan UUD 1945 yang berupa pengubahan atau penambahan pasal-pasal ini!
Yakni :
-
pasal 2 ayat 1,
-
pasal 6A ayat 4,
-
pasal 8 ayat 3,
-
pasal 11 ayat 1,
-
pasal 16,
-
pasal 23B,
-
pasal 23D,
-
pasal 24 ayat 3:
-
bab XIII,
-
pasal 31 ayat1-5,
-
pasal 32 ayat 1-2 : Bab XIV,
-
pasal 33 ayat 4-5,
-
pasal 34 ayat1-4,
-
pasal 37 ayat 1-5,
-
aturan Peralihan Pasal I,II dan III.
-
aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945.
0 Response to "Hasil-Hasil Perubahan Terbaru / Amandemen UUD 1945"
Posting Komentar