Peraturan
perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat atau pemerintah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka
wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Mentaati
berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh
atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan
mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia.
1.
Memiliki
pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan
masyarakat ataupun di negara Indonesia,
2.
Memiliki
Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar
dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan
tentang pajak tersebut.
3.
Memiliki
sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum.
4.
Menunjukkan
perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Orang
yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang
menjadi tuntutan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh
terhadap berbagai peraturan yang ada.
Orang
menjadi patuh, karena :
1.
Sejak
kecil dia dididik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang
berlaku, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang
berlaku secara nasional (Indoctrination).
2.
Pada
awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau
paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang
semula karena faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit),
sehingga tanpa sadar dia melakukan perbuatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Orang
taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan
manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utiliy)
4.
Kepatuhan
atau ketaatan karena merupakan salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi
dengan kelompok.
Masalah
kepatuhan hukum merupkan atau menyangkut pross internalisasi dari hukum
tersebut. Jadi ketaatan terdhadap berbagai peraturan perundang-undangan, baik
yang berlaku di rumah, sekoplah, masyarakat sekitar maupun dalam kehidupan
berbangsa pada dasarnya berkisar pada diri warga masyarakat yang merupakan
faktor yang menentukan bagi sahnya hukum.
Masalah
ketaatan dalam penegakan negara hukum dalam arti material mengandung makna :
1.
Penegakkan
hukum yang sesuai dengan ukuran-ukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk
2.
Kepatuhan
dari warga-warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta
diterapkan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan judikatif
3.
Kaidah-kaidah
hukum harus selaras dengan hak-hak asasi manusia
4.
Negara
mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan
terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap
martabat manusia
5.
Adanya
badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta
memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan-badan eksekutif.
0 Response to "Cara Mentaati / Patuh Pada Peraturan Perundang-Undangan Nasional Yang Berlaku di Indonesia"
Posting Komentar