Sejak
Indonesia merdeka tangal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan yang mengalami
tata urutan perundang-undangan, yaitu :
Pertama, Ketetapan MPRS
nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum
Republik Indonesia”.
Kedua, pada era reformasi,
MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor
III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan”.
Ketiga pada tahun 2004
melalui UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Lahirnya
UU RI no. 10 tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum.
MPR pada tahun 2003 telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang
Peninjauan kembali terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI
Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Berdasarkan
ketentuan pasal 6 ayat (19) Ketetapan MPR No.I/MPR/2003, maka status dan
kedudukan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 digolongkan pada Ketetapan MPRS yang
tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Sedangkan Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 adalah tergolong Ketetapan MPR yang tetap berlaku sampai dengan
terbentuknya undang-undang (sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (4)).
Pada
tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut
dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dengan
demikian, maka TAP MPR No. III/MPR/2000 otomatis dinyatakan tidak berlaku. Rumusan
pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut:
1.
Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
b.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c.
Peraturan
Pemerintah
d.
Peraturan
Presiden
e.
Peraturan
Daerah (Perda)
2.
Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a.
Peraturan
Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c.
Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3.
Ketentuan
mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur
oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
4.
Jenis
Peraturan Perundang-undangan selain seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
5.
Kekuatan
hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Untuk
lebih memahami tata urutan peraturan per-undang-undangan sebagaimana diatur
pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian berikut :
1. Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan
berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang
Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade
menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Miriam
Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan
mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia
merupakan:
a.
bentuk
konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara
baru.
b.
wujud
kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
c.
mengisi
dan mempertahankan kemerdekaan.
Undang-Undang
Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :
a.
Organisasi
negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara
dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah
yang timbul di antara lembaga tersebut.
b.
Hak-hak
asasi manusia
c.
Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar,
d.
Memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
muncul kembali seorang diktator atau pemerintahan kerajaan yang kejam.
e.
Memuat
cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Dalam
tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, menurut Miriam
Budiardjo, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa
dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
a.
UUD
dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
b.
UUD
dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
c.
UUD
adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar
organisasi kenegaraan suatu bangsa,
d.
UUD
memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
Sejak
era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang
tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama tanggal 12 Oktober
1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9
November dan perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002.
Perubahan-perubahan
tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik
dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap UUD 1945 berubahnya
struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya. Ada lembaga
negara yang dihilangkan, ada juga lembaga negara yang baru. Lembaga yang
dihilangkan adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru di antaranya
Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
2. Undang-undang
Undang-undang
merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga
yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar
suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:
a.
UU
dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b.
UU
dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c.
UU
dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d.
UU
dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e.
UU
dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun
prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:
a.
DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
b.
Setiap
Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
c.
Rancangan
Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD
dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
a.
otonomi
daerah,
b.
hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
c.
pengelolaan
sumber daya alam,
d.
sumber
daya ekonomi lainnya, dan
e.
yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan
Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih
dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau
mendesak karena permasalahan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah
diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan
persetujuan.
4. Peraturan
Pemerintah
Untuk
melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan
Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undang-undang. Kriteria pembentukan
Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
a.
Peraturan
Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan
Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada. Contoh
untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Peme-rintah nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
b.
Peraturan
Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak
mencantumkan sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah harus
merupakan rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya,
jadi ketika dalam undang-undang itu tidak diatur masalah sanksi pidana, maka
Peraturan Pemerintah-nyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.
c.
Peraturan
Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi
atau materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih rinci apa yang telah
diatur dalam Undang-Undang induknya.
d.
Peraturan
Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan
secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
Dibentuknya
Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk.
sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan
dibentuknya suatu Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden
Peraturan
Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan
Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas
diperintahkan pembentukannya.
6. Peraturan Daerah
Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam
pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Materi
Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan.
0 Response to "Tata Urutan / Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia"
Posting Komentar