Komisi
pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan
pemilihan umum
di
Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal
22 E (5) UUD 1945).
Komisi
pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU
(Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil
Presiden, serta kepala daerah dan
wakil
kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan
organisasi penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun
2007 adalah:
a.
KPU
berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
b.
KPU
Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.
KPU
Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
UU
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan,
bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a.
merencanakan
penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
b.
menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
c.
mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d.
menetapkan
peserta pemilu;
e.
menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD
a.
Kabupaten/Kota;
f.
menetapkan
waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g.
menetapkan
hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
h.
melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
i.
melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Tugas
dan wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan saja untuk menyelenggarakan pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi KPU juga
penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Pre-siden. Hal ini dinyatakan dalam
Pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden.
Dalam
menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a.
mandiri,
b.
jujur,
c.
adil,
d.
kepastian hukum,
e.
tertib penyelenggara pemilihan umum,
f.
kepentingan umum,
g.
keterbukaan,
h.
proporsionalitas,
i.
profesionalitas,
j.
akuntabilitas,
k.
efisiensi, dan
l.
efektivitas.
0 Response to "KPU / Komisi Pemilihan Umum"
Posting Komentar