Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai
vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat
nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga
dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara
lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan,
berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada
hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:
1)
Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan
adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu
nilai;
2)
Inti
dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam
kehidupan keagamaan;
3)
Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan
nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia
sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1)
Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai
penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2)
Nilai-nilai
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati
diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan,
keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3)
Nilai-nilai
Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius
yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada
kepribadian bangsa.
Oleh
karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut,
maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi
dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan
bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber
nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam
menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai
Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya
bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan
oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai
Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai
ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai
ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas
kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
0 Response to "Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara"
Posting Komentar