Dalam
praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan
terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai peyimpangan terhadap
konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang kini berlaku, yakni UUD
1945.
1. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan :
a.
Keluarnya
Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang
mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA.
Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi
”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b.
Keluarnya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan
presi-densial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan
dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.
2. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama:
a.
Presiden
telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal
itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b.
MPRS,
dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik
Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c.
Pimpinan
lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang
berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d.
Hak
budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan
RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang
bersangkutan;
e.
Pada
tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden
membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan
Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f.
MPRS
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor
III/MPRS/1963.
3. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a.
MPR
berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945
serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR
No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3
UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN,
serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
b.
MPR
mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur
tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 Setelah
perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun,
pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda
reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945.
Namun
demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum
dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum
mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
0 Response to "Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap Konstitusi / Undang-Undang di Indonesia"
Posting Komentar