MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah
Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan
kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara
(Pasal 24 (2) UUD 1945).
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan
tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga
lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan
kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang
kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
MA
merupakan lembaga peradilan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menganut sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Lembaga yang melaksanakan peradilan umum tersebut adalah Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kedudukan peradilan umum adalah
salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri
sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat
banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada
Mahkamah Agung.
Pengadilan
Negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten yang daerah hukumnya meliputi
wilayah Kota atau Kabupaten.
Pengadilan
Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Propinsi.
0 Response to "Mahkamah Agung (MA)"
Posting Komentar