Korupsi
adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Korupsi
adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Anti
korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap
berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan
kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau
menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau
korporasi untuk merugikana keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat
menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk
mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor
30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada
Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi,
seperti Masyarakat Transpa-ransi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan
Negara.
Dalam
penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia
sudah meluas dalam masyarakat. Perkem bangannya terus meningkat dari tahun ke
tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara
maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta
lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya
tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap
kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan
bernegara pada umumnya.
Dalam
rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan
landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai
kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, antara lain
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi
dan Nepotisme; Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a.
Melibatkan
aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara;
b.
Mendapat
perhatian yang meresahkan masyarakat;
c.
Menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan
pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
a.
Dapat
menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang
telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi
dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b.
Tidak
monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
c.
Berfungsi
sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan
korupsi
d.
Berfungsi
untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam
keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penuidikan
dan penuntutan (superbody) yang
sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (pasal 1 ayat 3).
Tujuan
dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurutu pasal 6 adalah :
a.
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e.
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan peme-rintahan Negara
0 Response to "Pengertian / Definisi Korupsi dan Instrumen (Hukum dan Kelembagaan) Anti Korupsi di Indonesia"
Posting Komentar