Kemerdekaan
mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan
berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan
pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang
demokratis. Budayademokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas
mengemukakanpendapatnya.
Namun
kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya
adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas
sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan
berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang
dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau
demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi
setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran
moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan
pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan
pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih
lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang
mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk
tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Mengemukakan
pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak
atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap
orang.
Adapun
cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Lisan,
contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2.
Tulisan,
contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3.
Cara
lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
0 Response to "Pengertian / Definisi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat"
Posting Komentar