Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap
pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan
harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.
Pancasila
sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki
nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila
bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa
terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan
dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai
sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan
watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi
seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan,
maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas
serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam
suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti
bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari
proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan nasional harus
mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan
peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai
hakikat kodrat manusia.
Pancasila
mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat
manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai
bagian dari umat manusia di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu
mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di
bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik,
dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak
bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang
luhur. Segala tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan
kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari penguasa untuk
kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian juga sikap-sikap saling
menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah,
menghasut dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi
kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat
kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang
ber-Pancasila.
Di
bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum
ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang
harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan
perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai
kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan
dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan
sumber norma bagi pembangunan hukum.
Dalam
pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai
peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia
yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.
Sebagai
sumber hukum dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam
arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang
bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Dengan
demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang
sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan
menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan
dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Di
bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan
aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai
Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa
mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang beradab.
Pembangunan
bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab, dan
tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah selalu mengangkat
nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar yaitu nilai-nilai
Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula etika kehidupan berbangsa yang
bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap
jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan
saling menolong di antara sesama manusia.
Dalam
pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu
malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Disamping itu perlu ditumbuhkembangkan budaya
keteladanan yang diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun
informal pada setiap lapisan masyarakat.
Hal
ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk
mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan mampu melakukan
tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan
pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya yang lebih baik.
Di
bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai
Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan
ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi
tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan
kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan
ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat
menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu
dengan lainnya.
Di
samping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila
juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku
ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan ekonomi dapat melahirkan
kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan saing, serta terciptanya suasana yang kondusif untuk pemberdayaan
ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara
berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli,
oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi,
dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan
segala cara dalam memperoleh keuntungan.
0 Response to "Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar