Bagaimana
seseorang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945
mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b.
tidak
pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c.
mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d.
dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e.
diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di-nyatakan, bahwa calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri;
c.
tidak
pernah mengkhianati negara;
d.
mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Pre-siden;
e.
bertempat
tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f.
telah
melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara;
g.
tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h.
tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i.
tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
j.
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela;
k.
terdaftar
sebagai pemilih;
l.
memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama
lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m.
memiliki
daftar riwayat hidup;
n.
belum
pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
o.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
p.
tidak
pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q.
berusia
sekurang-kurangnya 35 tahun;
r.
berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s.
bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
t.
tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau lebih.
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945).
Lalu,
apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya?
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Pre-siden (Pasal
4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
a.
mengajukan
rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20
(2) UUD 1945);
b.
menetapkan
Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c.
memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(Pasal 10 UUD 1945);
d.
menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e.
menyatakan
keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f.
mengangkat
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13
UUD 1945);
g.
memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD
1945);
h.
memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD
1945);
i.
memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
j.
membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
k.
mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l.
mengajukan
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2)
UUD 1945).
0 Response to "Syarat Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia"
Posting Komentar