Mengemukakan
pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran.
Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran
tradi-sional dan saluran modern. Untuk memperjelas jawabanmu terhadap
penga-matan yang kalian lakukan, coba kalian cocokkan jawabanmu tersebut dengan
penjelasan berikut ini.
Saluran
tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana
komunikasi
antar-manusia,
baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu
tidak memerlukan teknologi yang moderen.
Contoh
saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut :
1. Pertemuan
antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya,
ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang
mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2.
Pertemuan
atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan
musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya.
Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di
lapangan terbuka.
Adapun
saluran atau sarana komunikasi modern adalah saluran komunikasi yang
menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi
moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara
bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu
antara lain:
1.
Saluran
komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel,
seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2.
Saluran
komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa
elektronik. Media massa cetak meliputi:
koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti lifl et,
selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi,
dan internet.
Pengunaan
saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia.
Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan
mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai
bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan
pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap
orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
1.
hak
untuk berkomunikasi,
2.
hak
untuk memperoleh informasi,
3.
hak
untuk mencari informasi,
4.
hak
untuk memiliki informasi,
5.
hak
untuk menyimpan informasi,
6.
hak
untuk mengolah informasi,
7.
hak
untuk menyampaikan informasi,
8.
hak
untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Apabila
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka
akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada
tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka,
bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung-jawab merupakan hak dan
sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis
dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998.
Perangkat
perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada
dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan
secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat
tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena
itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang
dilaksanakan secara bertanggung jawab.
0 Response to "Contoh Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab"
Posting Komentar