Secara
umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi
yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang
sama.
Tujuan
kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan
politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang
disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Memperkenalkan
lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan umum merupakan salah satu
cara agar masyarakat mengenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal
partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa rakyatlah pemegang
kedaulatan rakyat. Kenyataan tersebut dibuktikan lebih lanjut, bahwa dalam
negara demokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai
berikut (1) Partai sebagai sarana komunikasi politik, (2) Partai sebagai sarana
sosialisasi politik, (3) Partai politik sebagai sarana perekrutan politik, dan
(4) Partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management).
Salah
satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan
aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran
pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas,
pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas
seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan
pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan
“penggabungan kepenti-ngan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat
dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini
dinamakan “perumusan kepentingan” (interest
articulation).
Semua
kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya
merumuskannya sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan
dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah
agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Dengan demikian tuntutan dan
kepenti-ngan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.
Sebaliknya pemerintah juga dapat menggunakan partai politik untuk menyampaikan
informasinya kepada masyarakat.
Partai
politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of
political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan
sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap
fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada.
Biasanya proses sosi-alisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa
kanak-kanak sampai dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai
politik dapat berupa pengenalan program-program partai politiknya kepada
masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat yang telah
memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.
Partai
politik juga berfungsi untuk mencari dan meng-ajak orang yang berbakat untuk
turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political
recruitment). De-ngan demikian partai turut memperluas partisipasi politik.
Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain-lain. Dalam perekrutan
anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang
di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
Dalam
suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan
soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk
mengatasinya.
Adapun
Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menggariskan fungsi partai
politik sebagai sarana:
a.
pendidikan
politik bagi para anggota dan masyarakat luar agar menjadi warga negara
Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
b.
penciptaan
iklim yang kondusif bagi persatuan dan ke-satuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat;
c.
penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan negara;
d.
partisipasi
politik warga negara Indonesia; dan
e.
rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai-partai
politik dalam memperjuangkan kepen-tingannya dilaksanakan melalui pemilihan
umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan
umum, yaitu Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang (Sistem
Proporsional). Sistem distrik disebut juga dengan single-member constituency,
satu daerah pemilihan memilih satu wakil, di mana negara dibagi dalam sejumlah
distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut.
Sedangkan
sistem perwakilan berimbang disebut juga Proportional Representation bersifat multi member constituency, satu daerah
pemilihan memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga
legislatif yang diperoleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara
yang diperolehnya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut,
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun
2008 merupakan sistem campuran antara keduanya.
Sebab
Pasal 52 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk memilih anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai politik.
Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Melalui
pemilihan seperti itulah akan dibentuk lembaga-lembaga negara sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem
pemerintahan Indonesia adalah DPRD.
0 Response to "Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia"
Posting Komentar