Ideologi
dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila.
Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusaya-waratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum
tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah
oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di
Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama
menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang
merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan
dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Proklamasi
Kami bangsa
Indonesia, dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam
tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Perjuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda,
sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944.
Oleh
karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam
maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan
khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad
Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara
lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Peri
Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Peri
Ketuhanan
4.
Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat
Selain
itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas
lima hal, yaitu:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Persatuan
Indonesia
3.
Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan
ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal,
yaitu:
1.
Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3.
Mufakat
atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima
hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.
Sosio
nasionalisme
2.
Sosio
demokrasi
3.
Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu :
1.
Ir.
Soekarno
2.
Ki
Bagus Hadikusumo
3.
K.H.
Wachid Hasjim
4.
Mr.
Muh. Yamin
5.
M.
Sutardjo Kartohadikusumo
6.
Mr.
A.A. Maramis
7.
R.
Otto Iskandar Dinata
8.
Drs.
Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.
Ir.
Soekarno
2.
Drs.
Muh. Hatta
3.
Mr.
A.A. Maramis
4.
K.H.
Wachid Hasyim
5.
Abdul
Kahar Muzakkir
6.
Abikusno
Tjokrosujoso
7.
H.
Agus Salim
8.
Mr.
Ahmad Subardjo
9.
Mr.
Muh. Yamin
Panitia
Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam
sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1)
mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul-nya (Pembukaannya) dan (2) memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang
kata
“ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Muh.
Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha
Esa”.
0 Response to "Latar Belakang / Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara"
Posting Komentar