Mengeluarkan
pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan
yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan
tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
(Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998).
Warga
negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan
pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998).
Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan
dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan
antar-anggota masyarakat.
Apa
pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan
pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
1.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh
karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan
pendapat di
muka
umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.
asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.
asas
musyawarah dan mufakat,
3.
asas
kepastian hukum dan keadilan,
4.
asas
proporsionalitas, dan
5.
asas
manfaat.
Kewajiban
dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9
Tahun 1998) terdiri atas:
1.
menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.
menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum,
3.
menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4.
menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5.
menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada
sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam
melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.
melindungi
hak asasi manusia,
2.
menghargai
asas legalitas,
3.
menghargai
prinsip praduga tidak bersalah, dan
4.
menyelenggarakan
pengamanan.
Sedang
masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian
pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8
UU No. 9 Tahun 1998). Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar
bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian
pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum.
Rapat
umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh
orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara
melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan
pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan
pembicara dilakukan secara bersifat spontan.
0 Response to "Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab"
Posting Komentar