Pasal
2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No.
12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur
dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
DPRD.
Atas
dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan
atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No.
22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan de-ngan Keputusan Presiden (Pasal 3
UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU
No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun
2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560
orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap
propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih
dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR
merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai
lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945,
bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR
tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai
tugas dan wewenang se-bagai berikut:
a.
mengubah
dan menetapkan UUD;
b.
melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang
Paripurna MPR;
c.
memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna
MPR;
d.
melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya;
e.
memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari.
f.
memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam
waktu tiga puluh hari;
g.
menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak
sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a.
mengajukan
usul perubahan pasal-pasal UUD;
b.
menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.
memilih
dan dipilih;
d.
membela
diri;
e.
imunitas;
f.
protokoler;
dan
g.
keuangan
dan administratif.
Di
samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No.
22 Tahun 2003):
a.
mengamalkan
Pancasila;
b.
melaksanakan
UUD Negara RI Tahun 1945 dan pe-raturan perundang-undangan;
c.
menjaga
keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d.
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e.
melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Anggota
DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan
keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945).
Dalam
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota
partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun
2008).
Fungsi
DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain
diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran
DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden.
Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD
1945.
Dalam
menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa
hak, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal
20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan
pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD
1945).
0 Response to "Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR"
Posting Komentar