EdukasiPPKn
– Hingga hari ini, memang belum ada kepastian kapan tanggal pencairan gaji
ke-13 para pengawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan PNS di tahun 2015 ini.
Namun, Pemerintah hanya memberikan ancar-ancar, pembayaran gaji tambahan ini
dilaksanakan saat bulan puasa (Juni-Juli).
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman membenarkan rencana
pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS tadi.
"Bahkan
arahan dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi, red) diharapkan gaji ke-13 cair
sebelum Lebaran," katanya di Jakarta kemarin.
Herman
menjelaskan setiap tahun PNS memang selalu mendapatkan gaji ke-13 menjelang
perayaan lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan menjadi seperti tunjangan hari
raya (THR) bagi para PNS. Sebab selama ini tidak ada aturan tentang pencairan
THR, maka sebagai gantinya dibuatkan gaji ke-13.
Ketentuan
teknis pencairan gaji ke-13 ada di Kementerian Keuangan. Pada umumnya besaran
gaji ke-13 ini seseuai denga gaji pokok plus tunjangan mengikat yang diterima
PNS setiap bulannya. Menjelang bulan puasa, Herman juga berharap kinerja
aparatur pemerintahan tidak berkurang. Meskipun tetap wajib menjalankan ibadah
puasa, PNS juga tetap bertugas melayani masyarakat.
Terkait
dengan aturan jam kerja, biasanya ada ketentuan baru yang bersifat sementara
selama bulan puasa. Namun sampai saat ini aturan jam kerja PNS selama lebaran
belum dikeluarkan.
Herman
juga mengatakan aturan tentang parcel lebaran. Dia menjelaskan parcel lebaran
ini bisa menjurus pada pemberian gratifikasi. "Misalnya parcel ini
diberikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan jabatan seorang PNS,"
katanya. Lebih baik Herman meminta para PNS tidak menerima pemberian parcel,
apalagi dengan taksiran harga yang mahal.
Selain
itu Herman juga mengingatkan tentang kedisiplinan PNS menggunakan kendaraan
dinas. Setiap tahun Kementerian PAN-RB selalu mengingatkan bahwa kendaraan
dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan keluarga.
Termasuk
untuk mudik saat lebaran. Lebih baik untuk menghemat ongkos perawatan, mobil
dinas diistrahatkan dulu di kantor masing-masing instansi. (wan)
0 Response to "Kepastian Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2015"
Posting Komentar