Secara
teoretis ada beragam pendapat tentang fungsi negara. John Locke membagi fungsi
negara menjadi tiga yaitu fungsi legislatif (membuat peraturan), fungsi
eksekutif (melaksanakan peraturan), dan fungsi federatif (mengatur urusan luar
negeri, urusan perang, dan damai). Menurut John Locke fungsi mengadili termasuk
salah satu tugas eksekutif. Menurut Montesquie, fungsi negara mencakup tiga
tugas pokok yaitu legislatif (membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan
undangundang), dan yudikatif (mengawasi agar semua peraturan ditaati. Dengan kata
lain, fungsi yudikatif merupakan fungsi mengadili. Teori ini dikenal dengan
teori trias politica.
Menurut
Goodnow (Aa Nurdiaman, 2009:4), fungsi negara ada dua macam yaitu policy making
dan policy executing. Policy making adalah kebijaksanaan negara pada waktu
tertentu untuk seluruh masyarakat. Adapun policy executing adalah
kebijaksanaaan yang harus dilaksanakan untuk policy making. NKRI pada dasarnya
diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan negara. Fungsi
negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara sebagaimana disebutkan dalam
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut. ”Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, . . . .”
Dari
kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintahan negara bukan dalam arti
eksekutif saja, melainkan dalam arti yang lebih luas yang harus melaksanakan
fungsinya masing-masing. Pemerintah dalam arti luas terdiri atas badan-badan
legislatif dan yudikatif. Menurut Franz Magnis Suseno, seorang pemerhati
perpolitikan Indonesia, negara adalah alat untuk mengusahakan kesejahteraan
umum. Kesejahteraan yang diusahakan negara bersifat umum karena menyangkut kepentingan
seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kesuksesan negara diukur dari tingkat kesejahteraan
rakyat.
Semua
aktivitas negara ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Negara dalam hal
ini memiliki fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan serta ketertiban
individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk
menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya. Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum sebagai berikut:
a.
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.
Pertahanan untuk menjaga serangan dari luar.
d.
Menegakkan keadilan melalui badan-badan peradilan.
Trus dari teori teori tersebut mana yang menjadi haluan indonesia dalam menjalankan fungsi negara ?
BalasHapus