Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Internasional

Pada dasarnya kasus-kasus terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia sangat marak terjadi dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia. Di antara contoh pelanggaran hak asasi manusia internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut:

a. 1924 di Italia

Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin paham fasisme di Italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924–1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga telah menduduki negara asing, seperti Etiopia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan Sekutu.

b. 1933 di Jerman

Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan dilakukan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara massal terhadap lawan-lawan politiknya, pembasmian terhadap orang-orang Yahudi, menduduki Cekoslovakia dan Austria, serta memicu terjadinya Perang Dunia II.

c. 1960 di Republik Afrika Selatan

Ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Di antara peristiwa yang makan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah.

d. 1979 di Uni Soviet

Negara Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990-an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85.000 tentara didatangkan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga mengakibatkan banyak korban, baik militer maupun sipil.

e. 1992–1995 di Serbia Bosnia

Pada tahun 1992–1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radovan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan massal terhadap 8.000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebrenica adalah daerah kantong bagi pendudukmuslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radovan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non-Serbia.

3. Peradilan Internasional HAM

Peradilan internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan-badan peradilan lainnya. Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM internasional, ada beberapa peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakannya seperti berikut:

a. Mahkamah Pidana Internasional (International Crime Court)

International Criminal Court atau disingkat ICC merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanen untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC ini dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang diberi nama Rome Statute of the International Criminal Court atau populer dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. Komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya empat jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai berikut:

1) Kejahatan genosida (the crime of genocide).
2) Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity).
3) Kejahatan perang (war crimes).
4) Kejahatan perang agresi (the crime of aggression).

Berdasarkan Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (individual criminal responsibility) yang melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah sehingga menyebabkan terjadinya kejahatankejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan internasional. Keberadaan ICC telah efektif sejak tanggal 1 Juli 2002 setelah enam puluh negara meratifikasinya. Namun, ICC berlaku bagi negaranegara yang telah meratifikasinya. ICC mempunyai wewenang untuk mengadili kejahatan-kejahatan HAM internasional seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.

Selain itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan atas resolusi PBB, jika negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki kemampuan atau kemauan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ICC merupakan pengadilan komplementer dari suatu pengadilan nasional. ICC ini berbeda dengan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Perbedaannya terletak pada kewenangannya. Mahkamah Internasional mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antarnegara (contentious case) yang lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion). Namun demikian, Mahkamah Internasional juga mempunyai wewenang untuk menyelesaikan berbagai macam kasus termasuk kasus pelanggaran HAM.

b. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) secara struktural merupakan salah satu organ utama PBB yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antarnegara. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada Mahkamah Internasional.

Sementara itu majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon nasihat atas semua persoalan hukum kepada mahkamah. Begitu juga dengan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Mahkamah Internasional dalam membuat suatu keputusan harus berlandaskan pada sumber-sumber hukum seperti berikut:

1)   Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkaraperkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
2)   Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum.
3)   Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
4)   Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari ahli-ahli

yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum. Mahkamah dapat membuat keputusan ”ex aequo et bono” (artinya, sesuai dengan apa yang dianggap adil) jika pihak-pihak yangbersangkutan setuju.

c. Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan dan Majelis Umum menjalankan kewenangan yang ekstensif untuk membuat rekomendasi mengenai penyelesaian masalah yang terjadi di antara para pihak yang bersengketa. Aktivitaslain yang melibatkan Dewan Keamanan dan Majelis Umum secara ekstensif, yaitu penemuan fakta dan dalam berbagai kesempatan kedua badan tersebut telah menjalankan wewenangnya guna membentuk organ tambahan untuk tujuan ini. 

Penyelesaian sengketa melalui PBB dapat dilakukan dengan cara penyelidikan, ketika Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan, misalnya dalam perang Irak-Iran. Dalam perang tersebut Dewan Keamanan PBB mengirim komisi penyelidik yang dipimpin oleh sekjen PBB pada tahun 1987. PBB juga dapat membantu para pihak yang bersengketa dengan cara negosiasi. Misalnya, dalam kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Itulah contoh peradilan internasional yang mempunyai wewenang menangani kasus pelanggaran HAM internasional.

0 Response to "Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Internasional"

Posting Komentar