Pada
dasarnya kasus-kasus terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia sangat
marak terjadi dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia
internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang
Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia. Di antara contoh
pelanggaran hak asasi manusia internasional yang terjadi menurut urutan waktu
sebagai berikut:
a. 1924 di Italia
Benito
Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin paham fasisme di Italia. Ia telah
memerintah pada tahun 1924–1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik
yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga
telah menduduki negara asing, seperti Etiopia dan Albania. Ia juga salah seorang
pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan Sekutu.
b. 1933 di Jerman
Adolf
Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis,
memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan dilakukan
pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara massal terhadap lawan-lawan politiknya,
pembasmian terhadap orang-orang Yahudi, menduduki Cekoslovakia dan Austria,
serta memicu terjadinya Perang Dunia II.
c. 1960 di Republik
Afrika Selatan
Ketika
rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai
pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga
kulit hitam. Di antara peristiwa yang makan korban adalah terbunuhnya 77 orang
dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976
terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama
murid-murid sekolah.
d. 1979 di Uni Soviet
Negara
Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di
Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990-an. Sejumlah pasukan
perang sebanyak 85.000 tentara didatangkan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan
sehingga mengakibatkan banyak korban, baik militer maupun sipil.
e. 1992–1995 di
Serbia Bosnia
Pada
tahun 1992–1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radovan Karadzic.
Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan massal terhadap 8.000 warga
muslim Bosnia di Srebenica. Srebrenica adalah daerah kantong bagi
pendudukmuslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radovan Karadzic bertekad untuk
melakukan pembersihan etnis kepada warga non-Serbia.
3. Peradilan
Internasional HAM
Peradilan
internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan
menerapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dilakukan oleh
peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional
ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan-badan peradilan lainnya.
Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM internasional, ada beberapa
peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakannya seperti berikut:
a. Mahkamah Pidana
Internasional (International Crime Court)
International
Criminal Court
atau disingkat ICC merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanen
untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC ini dibentuk
berdasarkan perjanjian antarnegara yang diberi nama Rome Statute of the International Criminal Court atau populer
dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. Komunitas internasional melalui Statuta
Roma telah menyepakati adanya empat jenis kejahatan yang masuk dalam kategori
kejahatan internasional sebagai berikut:
1)
Kejahatan genosida (the crime of genocide).
2)
Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity).
3)
Kejahatan perang (war crimes).
4)
Kejahatan perang agresi (the crime of aggression).
Berdasarkan
Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memiliki yurisdiksi untuk
mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (individual criminal
responsibility) yang melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah sehingga
menyebabkan terjadinya kejahatankejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan
internasional. Keberadaan ICC telah efektif sejak tanggal 1 Juli 2002 setelah
enam puluh negara meratifikasinya. Namun, ICC berlaku bagi negaranegara yang
telah meratifikasinya. ICC mempunyai wewenang untuk mengadili
kejahatan-kejahatan HAM internasional seperti yang tercantum dalam Statuta
Roma.
Selain
itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan atas resolusi
PBB, jika negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki kemampuan atau
kemauan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ICC merupakan pengadilan
komplementer dari suatu pengadilan nasional. ICC ini berbeda dengan International Court of Justice (ICJ)
atau Mahkamah Internasional. Perbedaannya terletak pada kewenangannya. Mahkamah
Internasional mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antarnegara
(contentious case) yang lebih
bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion). Namun demikian, Mahkamah Internasional juga
mempunyai wewenang untuk menyelesaikan berbagai macam kasus termasuk kasus
pelanggaran HAM.
b. Mahkamah
Internasional (International Court of
Justice)
Mahkamah
Internasional (International Court of
Justice/ICJ) secara struktural merupakan salah satu organ utama PBB yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antarnegara. Mahkamah Internasional
berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman
yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum
kepada Mahkamah Internasional.
Sementara
itu majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon nasihat atas semua persoalan
hukum kepada mahkamah. Begitu juga dengan organ-organ lain dari PBB serta
badan-badan khusus dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam
ruang lingkup kegiatan mereka. Mahkamah Internasional dalam membuat suatu
keputusan harus berlandaskan pada sumber-sumber hukum seperti berikut:
1)
Konvensi-konvensi
internasional untuk menetapkan perkaraperkara yang diakui oleh negara-negara
yang sedang berselisih.
2)
Kebiasaan
internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai
hukum.
3)
Asas-asas
umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.
4)
Keputusan-keputusan
kehakiman dan pendidikan dari ahli-ahli
yang
paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan
peraturan-peraturan hukum. Mahkamah dapat membuat keputusan ”ex aequo et bono” (artinya, sesuai
dengan apa yang dianggap adil) jika pihak-pihak yangbersangkutan setuju.
c. Dewan Keamanan PBB
Dewan
Keamanan dan Majelis Umum menjalankan kewenangan yang ekstensif untuk membuat
rekomendasi mengenai penyelesaian masalah yang terjadi di antara para pihak
yang bersengketa. Aktivitaslain yang melibatkan Dewan Keamanan dan Majelis Umum
secara ekstensif, yaitu penemuan fakta dan dalam berbagai kesempatan kedua
badan tersebut telah menjalankan wewenangnya guna membentuk organ tambahan
untuk tujuan ini.
Penyelesaian sengketa melalui PBB dapat dilakukan dengan cara penyelidikan, ketika Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan, misalnya dalam perang Irak-Iran. Dalam perang tersebut Dewan Keamanan PBB mengirim komisi penyelidik yang dipimpin oleh sekjen PBB pada tahun 1987. PBB juga dapat membantu para pihak yang bersengketa dengan cara negosiasi. Misalnya, dalam kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Itulah contoh peradilan internasional yang mempunyai wewenang menangani kasus pelanggaran HAM internasional.
Penyelesaian sengketa melalui PBB dapat dilakukan dengan cara penyelidikan, ketika Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan, misalnya dalam perang Irak-Iran. Dalam perang tersebut Dewan Keamanan PBB mengirim komisi penyelidik yang dipimpin oleh sekjen PBB pada tahun 1987. PBB juga dapat membantu para pihak yang bersengketa dengan cara negosiasi. Misalnya, dalam kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Itulah contoh peradilan internasional yang mempunyai wewenang menangani kasus pelanggaran HAM internasional.
0 Response to "Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Internasional"
Posting Komentar