Edukasippkn.com
- PT. TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha
Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari
tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perusahaan
ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969
tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai", yang
selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".
Sesuai
dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri,
yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh
pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji
menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja
Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah.
Bagi
sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil
Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang tersendiri, yaitu Asabri
(Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terhitung mulai 1
Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi
bagi mereka.
Menurut
pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan danan pensiun adalah
penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah sebagai
berikut :
1.
Telah
mencapai usia pensiun.
2.
Memiliki
masa kerja yang cukup untuk pensiun.
3.
Telah
diberhentikan dengan hormat.
Pasal
10 PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan tentang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang
berhak untuk mendapatkan pensiun adalah sebagai berikut :
1.
Peserta
atau Pegawai Negeri Sipil.
2.
Janda
atau duda penerima pensiun.
3.
Yatim/piatu
dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiun.
4.
Orang
tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim
piatu yang berhak menerima pensiun.
Demikian
penjelasan mengenai pengertian Taspen, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Baca juga : Cara Cek Tunjangan dan Asuransi Pensiun PNS di Aplikasi E-Klim Taspen
Baca juga : Cara Cek Tunjangan dan Asuransi Pensiun PNS di Aplikasi E-Klim Taspen
0 Response to "Pengertian Taspen / Tabungan dan Asuransi Pensiun PNS"
Posting Komentar