Pengertian Taspen / Tabungan dan Asuransi Pensiun PNS

Edukasippkn.com - PT. TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".

Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau badan negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah.

Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan program serupa yang tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu program Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka.

Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan danan pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah sebagai berikut :

1.   Telah mencapai usia pensiun.
2.   Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun.
3.   Telah diberhentikan dengan hormat.

Pasal 10 PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan tentang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berhak untuk mendapatkan pensiun adalah sebagai berikut :

1.   Peserta atau Pegawai Negeri Sipil.
2.   Janda atau duda penerima pensiun.
3.   Yatim/piatu dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiun.
4.   Orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.

Demikian penjelasan mengenai pengertian Taspen, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Baca juga : Cara Cek Tunjangan dan Asuransi Pensiun PNS di Aplikasi E-Klim Taspen

0 Response to "Pengertian Taspen / Tabungan dan Asuransi Pensiun PNS"

Posting Komentar