Majelis Khusus Tindak
Pidana Pemilu
Majelis
khusus terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.
Hakim
khusus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Hakim khusus harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya
sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak
terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
Hakim
khusus selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana Pemilu dibebaskan
dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim
khusus harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu. Ketentuan lebih lanjut
mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Sentra Penegakan
Hukum Terpadu
Untuk
menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
membentuk sentra penegakan hukum terpadu.
Untuk
pembentukan sentra penegakan hukum terpadu di luar negeri Bawaslu, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkoordinasi
dengan Kementerian Luar Negeri.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sentra penegakan hukum terpadu diatur berdasarkan
kesepakatan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.
0 Response to "Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu "
Posting Komentar