Larangan, Penyidikan dan Sanksi Terhadap Anggota DPRD

Larangan

Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:

a.   pejabat negara atau pejabat daerah lainnya.
b.   hakim pada badan peradilan. atau
c.   pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.

Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi. Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan yang dilarang tersebut di atas wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD.

Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD.

Penyidikan

Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.

Dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan
untuk penyidikan dapat dilakukan.

Ketentuan tidak berlaku apabila anggota DPRD :

a.   tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
b.   disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. atau
c.   disangka melakukan tindak pidana khusus.

Sanksi

Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Jenis sanksi berupa:

a.   teguran lisan.
b.   teguran tertulis. dan/atau
c.   diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan. 

0 Response to "Larangan, Penyidikan dan Sanksi Terhadap Anggota DPRD "

Posting Komentar