Larangan
Anggota
DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a.
pejabat
negara atau pejabat daerah lainnya.
b.
hakim
pada badan peradilan. atau
c.
pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota
DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris,
dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta
hak sebagai anggota DPRD.
Anggota
DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima
gratifikasi. Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan yang dilarang tersebut di
atas wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD.
Anggota
DPRD yang memenuhi kewajiban diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil
pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD.
Penyidikan
Pemanggilan
dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD yang disangka
melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.
Dalam
hal persetujuan tertulis tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses
pemanggilan dan permintaan keterangan
untuk
penyidikan dapat dilakukan.
Ketentuan
tidak berlaku apabila anggota DPRD :
a.
tertangkap
tangan melakukan tindak pidana.
b.
disangka
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan
negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. atau
c.
disangka
melakukan tindak pidana khusus.
Sanksi
Anggota
DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
Anggota
DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dikenai sanksi pemberhentian
sebagai anggota DPRD.
Anggota
DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Jenis
sanksi berupa:
a.
teguran
lisan.
b.
teguran
tertulis. dan/atau
c.
diberhentikan
dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Setiap
orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan
Kehormatan DPRD dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD
yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi
diatur dengan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
0 Response to "Larangan, Penyidikan dan Sanksi Terhadap Anggota DPRD "
Posting Komentar