Pengertian / Definisi HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Pendapat Para Ahli

Istilah hak asasi manusia (Human Right) muncul pada tahun 1948 bersamaan dengan lahirnya Declaration of Human Right. Istilah ini diciptakan oleh Anna Elleanor Roosevelt, istri presiden ke-32 Amerika Serikat yang bernama Franklin Delano Roosevelt.

Penyebutan istilah ini dianggap lebih sesuai daripada yang populer sebelumnya, yaitu The Right of Man yang dirasakan kurang mencakup The Right of Woman. Pada umumnya pakar HAM Barat berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Bagaimana
pengertian hak asasi manusia (HAM)?

Ada beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian hak asasi manusia seperti berikut:

a. Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

b. Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

c. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menurut undang-undang ini, inti pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa hak asasi manusia merupakan hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan dibawa sejak lahir. Secara lebih khusus, hak asasi manusia ini dapat dilihat dari dua makna. Pertama, HAM merupakan hak alami yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. 

Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi, manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia.

0 Response to "Pengertian / Definisi HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Pendapat Para Ahli"

Posting Komentar