Istilah
hak asasi manusia (Human Right) muncul pada tahun 1948 bersamaan dengan lahirnya
Declaration of Human Right. Istilah ini diciptakan oleh Anna Elleanor
Roosevelt, istri presiden ke-32 Amerika Serikat yang bernama Franklin Delano
Roosevelt.
Penyebutan
istilah ini dianggap lebih sesuai daripada yang populer sebelumnya, yaitu The
Right of Man yang dirasakan kurang mencakup The Right of Woman. Pada umumnya
pakar HAM Barat berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna
Charta. Bagaimana
pengertian
hak asasi manusia (HAM)?
Ada
beberapa pendapat yang mengemukakan pengertian hak asasi manusia seperti
berikut:
a. Miriam Budiardjo
Miriam
Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam masyarakat.
b. Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang
melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan
suatu holy area.
c. Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menurut
undang-undang ini, inti pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan
beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa hak asasi manusia merupakan
hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan
dibawa sejak lahir. Secara lebih khusus, hak asasi manusia ini dapat dilihat
dari dua makna. Pertama, HAM merupakan hak alami yang melekat dalam diri setiap
manusia sejak ia dilahirkan ke dunia.
Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi, manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia.
Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi, manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia.
0 Response to "Pengertian / Definisi HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Pendapat Para Ahli"
Posting Komentar