Edukasippkn.com
- Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah partai politik.
Partai
Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai
Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
Partai
politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya
atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi
persyaratan:
a.
berstatus
badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b.
memiliki
kepengurusan di seluruh provinsi;
c.
memiliki
kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
yang
a.
bersangkutan;
d.
memiliki
kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
b.
bersangkutan;
e.
menyertakan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f.
memiliki
anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu)
dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada
huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g.
mempunyai
kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h.
mengajukan
nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i.
menyerahkan
nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
KPU
melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan. Ketentuan
mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan
dengan peraturan KPU.
Nama,
lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dilarang sama dengan:
a.
bendera
atau lambang negara Republik Indonesia;
b.
lambang
lembaga negara atau lambang pemerintah;
c.
nama,
bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d.
nama,
bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e.
nama
atau gambar seseorang; atau
f.
yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang,
dan/atau tanda gambar partai politik lain.
0 Response to "Syarat Partai Politik / Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD"
Posting Komentar