Edukasippkn.com
- Untuk keperluan kunjungan kerja dan studi banding, pimpinan dan/atau anggota
DPRD dapat melakukan kunjungan kerja dan studi banding di dalam daerah, luar
daerah, maupun luar negeri.
Untuk
keperluan kunjungan kerjadan studi banding, sekretariat berkewajiban
menyediakan sarana dan fasilitas dengan memperhatikan saran dan pendapat Badan
Musyawarah.
Kunjungan
kerja dan studi banding sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
Anggota
DPRD atau kelompok yang terdiri atas beberapa anggota DPRD yang melakukan
kunjungan kerja dan studi banding berkewajiban menyampaikan laporannya secara
tertulis kepada Pimpinan DPRD selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
terhitung dari selesainya kunjungan kerja dan studi banding.
Kunjungan
kerja dan studi banding harus dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan diatur lebih
lanjut dalam Keputusan Pimpinan DPRD.
Tata
cara pelaksanaan kunjungan kerja dan studi banding diatur lebih lanjut dalam
keputusan pimpinan DPRD.
0 Response to "Ketentuan Kunjungan Kerja dan Studi Banding DPRD"
Posting Komentar