Ketentuan Kunjungan Kerja dan Studi Banding DPRD

Edukasippkn.com - Untuk keperluan kunjungan kerja dan studi banding, pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat melakukan kunjungan kerja dan studi banding di dalam daerah, luar daerah, maupun luar negeri.

Untuk keperluan kunjungan kerjadan studi banding, sekretariat berkewajiban menyediakan sarana dan fasilitas dengan memperhatikan saran dan pendapat Badan Musyawarah.

Kunjungan kerja dan studi banding sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.

Anggota DPRD atau kelompok yang terdiri atas beberapa anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja dan studi banding berkewajiban menyampaikan laporannya secara tertulis kepada Pimpinan DPRD selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung dari selesainya kunjungan kerja dan studi banding.

Kunjungan kerja dan studi banding harus dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Pimpinan DPRD.

Tata cara pelaksanaan kunjungan kerja dan studi banding diatur lebih lanjut dalam keputusan pimpinan DPRD.

0 Response to "Ketentuan Kunjungan Kerja dan Studi Banding DPRD"

Posting Komentar