DPR
dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk
hadir dalam rapat DPR.
Setiap
pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib
memenuhi panggilan DPR.
Dalam
hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah tidak hadir memenuhi panggilan
setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat
menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau
anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
Dalam
hal badan hukum dan/atau warga masyarakat tidak hadir setelah dipanggil 3
(tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan
panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam
hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan
dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
DPR
dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada
pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk
melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat
umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat
tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
Setiap
pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk
wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR. Setiap pejabat negara atau pejabat
pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak
interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan
pertanyaan.
Dalam
hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan
rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan
pendapat atau hak anggota DPR
mengajukan
pertanyaan.
DPR
dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat
negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan
rekomendasi DPR.
Dalam
hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan
rekomendasi DPR, DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai
sanksi.
0 Response to "DPR Berhak Memanggil Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, Atau Warga Masyarakat"
Posting Komentar