Edukasippkn.com
– Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik,
sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan
pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1,
D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas,
institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan
gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang
layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau
seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang
bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Selain
itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan,
misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan.
Selanjutnya,
berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia
harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang
adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola
dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada
31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan
seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya
menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang
No 12 Tahun 2012 menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di
Indonesia.
Berikut
penjelasan tentang macam-macam jenis perguruan tinggi di Indonesia, sebagai
berikut :
1. Akademi
Akademi
adalah jenis perguruan tinggi yang memberikan porsi keterampilan lebih banyak
dibanding teori, dan waktu yang ditempuhpun relatif lebih singkat, satu sampai
tiga tahun (D1,D2,D3).
Akademi
mencetak lulusan yang lebih trampil untuk memasuki dunia kerja. Perbandingan
materi yang diajarkan antara teori dengan praktek 60% : 40% Bagi lulusannya
tidak terdapat gelar, kecuali diploma 3 berhak menyandang Ahli Madya (AMD).
2. Institut
Institut
adalah jenis perguruan tinggi yang khusus menyelenggarakan program ilmu
sejenis, jadi tidak seberagam dibanding universitas. Misalkan ITS Surabaya,
mengkhususkan ilmu eksak juga teknik. Jenjang ataupun gelar yang akan dicapai
tidak berbeda, Ahli madya (diploma 3), sarjana S1, S2, maupun Doktor.
3. Politeknik
Politeknik
adalah jenis perguruan tinggi yang tidak berbeda dengan akademi, hanya
mengkhususkan dalam mencetak tenaga-tenaga ahli/professional di bidang teknik.
Perbandingan materi yang diajarkan antara teori dengan praktek 45% : 55%,
dengan demikian lulusan politeknik akan lebih cepat adaptasi jika terjun di
dunia kerja karena lebih siap pakai.
4. Sekolah Tinggi
Sekolah
Tinggi adalah jenis perguruan tinggi yang hanya menyelenggarakan satu
bidang/program studi.
Misal.
STIE (sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) yang hanya menyelenggarakan jurusan
akuntansi, serta manajemen. Jenjang ataupun gelar yang di capai tidak berbeda
dengan universitas ataupun Institut.
5. Universitas
Universitas
adalah adalah jenis perguruan tinggi yang memiliki jenis program studi yang
beragam, baik ilmu” eksakta, sosial, ekonomi, bahasa sampai kesenian. Jenjang
pendidikan yang diselenggarakan relatif beragam, mulai diploma, strata satu
(S1),pasca sarjana (S2), maupun gelar
Doktor. Misalnya universitas airlangga: ada fakultas kedokteran, kesehatan,
ekonomi, MIFA dan lain-lain.
Demikian
penjelasan mengenai macam-macam jenis Perguruan Tinggi di Indonesia. Semoga
bermanfaat.
0 Response to "Macam-macam Jenis Perguruan Tinggi di Indonesia"
Posting Komentar