Edukasippkn.com
– Peran Operator Sekolah akan semakin signifikan, pasalnya mulai tahun 2016,
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama akan murni menggunakan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) untuk intervensi kebijakan, salah satunya mengenai
pembenahan sarana prasarana sekolah. Direktorat tak lagi memerlukan proposal
dari sekolah.
“Untuk
mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan
rombel dan ruang kelas yang dimiliki,” ujar Khamim, Kepala Subdirektorat
Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, saat menyampaikan materi pada
Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center
Bandung, Jawa Barat, Ahad malam, 15 November 2015.
Atas
kebijakan tersebut, Khamim berharap kualitas data Dapodik kian hari semakin
baik. Oleh karena itu, peran operator sekolah sangat penting. “Peran Bapak/Ibu
sangat kami harapkan untuk memvalidasi data yang dientri teman-teman data di
satuan pendidikan,” ujarnya.
Selain
sebagai basis data rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan, tambah Khamim,
Dapodik juga digunakan untuk pemanfaatan program lain, salah satunya penyaluran
Bantuan Operasional Sekolah.
Pada
2014, Direktorat Pembinaan SMP mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar
memperbarui (update) data Dapodik. Jika tidak melakukannya, sekolah tidak akan
menerima dana BOS. Maka berduyun-duyun sekolah memperbarui datanya terlebih
terkait data guru yang digunakan untuk penyaluran tunjangan sertifikasi.
“Data
yang kami usulkan untuk anggaran BOS 2015 relatif lebih bagus dibandingkan
setahun lalu,” ungkap Khamim.
Agar
semua kebijakan tersebut terus berjalan, Khamim berharap peran operator sekolah
terus ditingkatkan. Dengan kualitas data Dapodik yang semakin tinggi,
kesuksesan program-program unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga
semakin baik.
Training
of Trainers Sistem Pendataan Dapodik diselenggarakan di Hotel Harris Convention
Center Bandung, Jawa Barat, pada 15-17 November 2015. Peserta acara ini berasal
dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.* (Billy Antoro)
0 Response to "Mulai Tahun 2016, Seluruh Kebijakan Penting Pendidikan Berdasarkan Dapodik"
Posting Komentar