Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tahun 2016

Edukasippkn.com - Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016, dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan.

Terkait dengan hal tersebut, berikut rincian Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tahun 2016 Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Tingkat Satuan Pendidikan selengkapnya sebagai berikut :

A. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat

Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

1.   Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN;
2.   Mengembangkan sistem pendataan;
3.   Menetapkan jadwal pendataan;
4.   Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara nasional;
5.   Menjaga kualitas dan validitas data;
6.   Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan UN secara online;
7.   Membuat standarisasi kode UN;
8.   Menetapkan satuan pendidikan peserta UN;
9.   Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
10. Mengelola hak akses tingkat nasional dan provinsi.

B. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Provinsi

1.   Kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam kepanitiaan pendataan UN Tingkat Provinsi.
2.   Petugas pengelola data UN berkoordinasi dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
3.   Panitia Pendataan UN Tingkat Provinsi :

a.   Mendaftarkan satuan pendidikan baru, memverifikasi dan memberi kode. Menyampaikan usulan ke panitia pendataan UN tingkat pusat satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup dari usulan panitia pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b.   Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan DNS, revisi, dan validasi data;
c.   Memproses Nomor Peserta UN;
d.   Mencetak dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan melalui panitia pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e.   Memelihara data peserta ujian nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK;
f.    Mengelola hak akses data UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN.

C. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota

1.   Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN tingkat kabupaten/kota.
2.   Petugas pengelola data UN berkoordinasi dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
3.   Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota :

a.   Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
b.   Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, tidak beroperasi, dan tutup, ke panitia pendataan UN tingkat pusat melalui panitia pendataan UN tingkat propinsi;
c.   Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;
d.   Melakukan pemutakhiran data peserta UN yang mengulang atau tidak lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan usulan dari satuan pendidikan;
e.   Mencetak dan mendistribusikan lembar verifikasi data DCP untuk diverifikasi satuan pendidikan dan disahkan oleh pengawas;
f.    Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat;
g.   Mengunduh data DNS dari server UN Pusat;
h.   Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan penyelenggara UN untuk dilakukan verifikasi;
i.    Menerima data hasil revisi dan validasi DNS;
j.    Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
k.   Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat provinsi serta mendistribusikannya ke satuan pendidikan penyelenggara UN;
l.    Mengelola hak akses data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

D. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan

1.   Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
2.   Melaporkan peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta lama.
3.   Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitia pendataan UN.
4.   Mengunduh DCP dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab.
5.   Menerima lembar verifikasi DCP dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
6.   Menyerahkan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
7.   Menerima lembar DNS dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan.
8.   Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
9.   Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
10. Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada siswa yang berhak;
12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

Download selengkapnya Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2016 BSNP, silahkan klik pada artikel berikut. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pendataan UN Tahun 2016"

Posting Komentar