Edukasippkn.com
- Uji Kompetensi Guru (UKG) dimulai hari ini. Meski dijadwalkan serempak, ada
saja guru berhalangan hadir untuk menjalani ujian.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata,
menyampaikan, para guru yang berhalangan bisa mengikuti UKG susulan. Namun,
hanya guru yang memenuhi persyaratanlah yang dapat mengerjakan ujian di luar
jadwal utama.
"Bila
guru mengikuti studi banding kepala sekolah atau pertukaran kepala sekolah,
maka boleh mengikuti UKG susulan," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta,
Senin (9/11/2015).
UKG
susulan juga bisa diikuti para guru yang sedang menempuh studi S-2. Mereka yang
mengikuti pendidikan dan pelatihan atau simposium juga masuk kategori guru yang
boleh mengikuti UKG susulan.
"Selain
itu,guru-guru berprestasi yang sedang keluar negeri boleh ikut UKG susulan.
Misalnya, Aris Munandar yang tahun lalu mendapat nilai 100, dikirim ke Belanda.
Dia boleh menyusul," imbuh Pranata.
UKG
mengujikan 60 soal atau 120 soal, tergantung mata pelajaran dan program
keahlian yang harus diselesaikan guru. Semua harus dikerjakan dalam waktu 120
menit. Ada 200 mata pelajaran yang akan diujikan, sesuai jenis dan jenjang
pendidikan. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang
studi berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik, dan jenjang pendidikan
tempat guru bertugas. (rfa)
0 Response to "Kriteria Guru Yang Dapat Mengikuti UKG Susulan Tahun 2015"
Posting Komentar