Perselisihan
hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu secara nasional adalah perselisihan penetapan
perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
Dalam
hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
Peserta
Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu secara nasional oleh KPU.
Dalam
hal pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan
melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak
diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi.
Related Posts :
Persyaratan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Persyaratan Dukungan Minimal Dari Pemilih Dari Daerah Pemilihan
Peserta
Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a… Read More...
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Raky… Read More...
Ketentuan Masa Tenang Dalam Pemilu Kampanye Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD
Selama
Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:… Read More...
Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap
partai politik .
Verifikasi
harus selesai dilaksanakan … Read More...
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administras… Read More...
Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kampanye
Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
(1)
Kampanye Pemilu dila… Read More...
Larangan dalam Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD
Pelaksana,
peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a.
mempersoalkan
dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang … Read More...
Ketentuan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
Bakal
calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam
daftar calon sementara oleh:
a.
KPU untuk daftar ca… Read More...
0 Response to "Prosedur Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu ke MK (Mahkamah Konstitusi)"
Posting Komentar