Perselisihan
hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu secara nasional adalah perselisihan penetapan
perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
Dalam
hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
Peserta
Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu secara nasional oleh KPU.
Dalam
hal pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan
melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak
diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah
Konstitusi.
0 Response to "Prosedur Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu ke MK (Mahkamah Konstitusi)"
Posting Komentar