Edukasippkn.com - Penggunaan aplikasi
Dapodik sebagai sumber pendataan pokok pendidikan bagi seluruh satuan
pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia yang saat ini telah mulai digunakan di seluruh jenjang pendidikan
mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat tentu diperlukan payung hukum
yang mengaturnya secara khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut,
berdasarkan informasi yang admin rilis dari laman Dikdas.kemdikbud.go.id
bahwasannya selama ini program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan
berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan hukum tersebut,
maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Dapodik.
Menurut Kurniawan, Kepala Bidang
Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan
(PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga kini draft Permendikbud
tersebut telah dibahas beberapa kali.
“Rapat melibatkan staf khusus Mendikbud,
PASKA, Biro Hukum dan Organisasi, Pusat Data Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya
saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di
Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015.
Dalam draft Permendikbud tentang Dapodik,
Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara
online.’
Terkait dengan pembaruan data sebagaimana
definisi tersebut, tambah Kurniawan, peran operator sekolah sangat penting.
Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat
entitas pendidikan. “Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi
dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia,” ujarnya.
Keberadaan Permendikbud itu sekaligus
menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang digunakan oleh
Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan.
“Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan
keputusan,” ucap Kurniawan.
Sampai kini Dapodik telah dimanfaatkan
untuk berbagai keperluan, di antaranya penyaluran tunjangan guru, Bantuan
Operasional Sekolah, dan Ujian Nasional. Selain oleh Kemendikbud, institusi
lain menggunakan Dapodik untuk menunjang program dan kebijakannya antara lain
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Unicef. (Billy Antoro)
Referensi artikel : Dikdas.kemdikbud.go.id
0 Response to "Permendikbud tentang Dapodik Diterbitkan Segera Oleh Kemendikbud RI"
Posting Komentar